Tumpukan Uang Rp 87 M yang Dikembalikan Samadikun kepada Negara

17 Mei 2018 12:33 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
Pengembalian uang dari kasus korupsi BLBI. (Foto: Moh Fajri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pengembalian uang dari kasus korupsi BLBI. (Foto: Moh Fajri/kumparan)
ADVERTISEMENT
Tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu tampak di Graha Plaza Mandiri, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada Kamis (17/5). Uang itu adalah hasil penggantian kerugian negara dari terpidana kasus korupsi dana bantuan likuiditas Bank Indonesia untuk Bank Modern, Samadikun Hartono.
ADVERTISEMENT
Uang yang menumpuk itu didapat dari hasil penjualan aset milik Samadikun hasil sitaan Kejaksaan Agung. Setelah nantinya dihitung untuk mengetahui jumlah pastinya, uang itu akan disetorkan ke kas negara melalui Bank Mandiri yang berada di Graha Plaza Mandiri.Jumlah yang akan disetorkan ke kas negara sebanyak Rp 87 miliar.
Uang itu dibawa dengan troli, lalu ditumpuk di meja untuk diliput para jurnalis.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta Pusat Kuntadi, menyebutkan penyerahan uang dari Samadikun ke Bank Mandiri merupakan bentuk pengembalian kerugian negara secara simbolis.
"Pembayaran dari Samadikun ke Kejari Jakarta Pusat via transfer. Ke kas negara nanti secara simbolis akan dibayarkan secara cash," kata Kuntadi.
Pengembalian uang dari kasus korupsi BLBI. (Foto: Moh Fajri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pengembalian uang dari kasus korupsi BLBI. (Foto: Moh Fajri/kumparan)
Samadikun yang terbukti melakukan korupsi dana BLBI dihukum penjara selama empat tahun. Dia juga divonis harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 169 miliar.
ADVERTISEMENT
Untuk mengembalikan kerugian negara, Samadikun mencicilnya. Pada 2016, dia menyerahkan Rp 21 miliar kepada Kejaksaan Agung. Hingga 2018, sebelum pengembalian ini, uang yang sudah dikembalikan mencapai Rp 81 miliar.
Setelah divonis bersalah pada 2003, Samadikun sempat melarikan diri ke luar negeri. Dia baru tertangkap April 2016 di Shanghai, China, dan dibawa pulang oleh Sutiyoso, yang kala itu Kepala BIN.