Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Tunggu Hasil Uji Materi UU Pemilu di MK, MA Belum Sidangkan PKPU
27 Juli 2018 12:46 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) belum dapat menyidangkan gugatan Peraturan KPU (PKPU) tentang larangan eks narapidana korupsi mendaftar sebagai calon legislatif (caleg) yang digugat oleh beberapa eks napi korupsi.
ADVERTISEMENT
Kepala Biro Humas MA Abdullah mengatakan, hingga saat ini MA masih menunggu Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memutuskan uji materi Pasal 222 dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) termasuk PKPU yang merupakan turunan dari UU Pemilu.
“Jadi Peraturan KPU oleh para pemohon didalilkan bertentangan dengan undang-undang, sedangkan undang-undang yang lebih tinggi masih diuji di MK. Dengan demikian akan diproses lanjut apabila putusan MK sudah diputuskan. Nanti akan diteruskan, sementara ini masih belum bisa diteruskan ke majelis MA dan masih di kepaniteraan,” ujar Abdullah dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (27/7).
Abdullah menjelaskan, MA menilai MK sedang menguji UU Pemilu secara keseluruhan, meski yang memang diajukan untuk uji materi hanya satu pasal saja. Sehingga MA berpendapat akan lebih baik menunggu uji materi selesai, baru MA dapat menyidangkan gugatan larangan eks koruptor nyaleg .
ADVERTISEMENT
"Kepaniteraan memandang itu undang-undangnya yang diuji, meskipun hanya satu pasal. Maka Mahkamah Agung menunggu keputusan uji materi undang-undang itu meskipun hanya satu pasal yang diuji," tuturnya.
Berkas uji materi larangan eks koruptor nyaleg hingga saat ini masih berada di kepaniteraan. Berkas itu juga belum bisa dilanjutkan ke majelis hakim karena masih menunggu hasil uji materi UU Pemilu di MK.
"Apabila berkas ini sudah dikirin ke majelis hakim, maka majelis hakim terikat dengan 14 hari kerja untuk memutus. Maka berkas berhenti dulu di kepaniteraan. Kalau nanti diajukan ke majelis dan UU masih di MK, maka 14 hari ini tetap berjalan dan harus putus, sementara UU masih diuji. (Karena) belum ada kepastian, maka ditangguhkan di kepaniteraan, belum diteruskan ke majelis," kata Abdullah.
Peraturan KPU (PKPU) yang melarang mantan napi korupsi untuk maju sebagai caleg digugat oleh 5 orang mantan napi korupsi, yaitu Wa Ode Nurhayati (kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah), Sarjan Tahir (kasus korupsi alih fungsi hutan Banyuasin, Sumatera Selatan), Darmawati Dareho (korupsi pembangunan dermaga di kawasan Indonesia Timur), Patrice Rio Capella (kasus suap Gubernur Sumatra Utara), dan Al Amin Nur Nasution (kasus korupsi alih fungsi lahan dan peralatan Departemen Kehutanan).
ADVERTISEMENT
Mereka menilai PKPU itu menghambat bagi mantan terpidana untuk mencalonkan kembali sebagai anggota legislatif.