Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Tunggu Surat MK, KPU Belum Tetapkan Ridwan Kamil Gubernur Terpilih
16 Juli 2018 18:38 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB

ADVERTISEMENT
Meski telah diumumkan sebagai pemenang Pilgub Jawa Barat 2018 lewat penghitungan suara, namun pasangan calon Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum belum ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih oleh KPU.
ADVERTISEMENT
Penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih baru akan ditetapkan setelah KPU Jabar menerima salinan surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) soal tidak adanya gugatan dalam rekapitulasi suara Pilgub Jabar.
Komisioner KPU Jabar Endun Abdul Haq mengatakan, surat dari MK akan terbit pada tanggal 23 Juli 2018. Surat tersebut akan dikirimkan ke KPU Jabar melalui KPU RI.

"Tanggal 23 baru ada surat dari MK ke KPU RI. Misalnya KPU RI kirim tanggal 26, tanggal 27 wajib pleno penetapan," ujar Endun kepada wartawan di Kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung, Senin (16/7).
Meski demikian, telah dipastikan bahwa hasil rekapitulasi suara Pilgub Jabar tidak ada yang menguggat, merujuk pada selisih suara yang tidak memenuhi syarat diajukannya gugatan ke MK. Ridwan Kamil vs Sudrajat selisih 5 persen.
ADVERTISEMENT
Terlebih, ketiga pasangan calon yang kalah, telah menerima hasil penghitungan suara dan mengucapkan selamat kepada duet Wali Kota Bandung dan Bupati Tasikmalaya tersebut.
Porsesi penetapan akan dilakukan di Kantor KPU Jabar. KPU mengundang seluruh empat pasang calon untuk mengikuti rapat pleno penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Setelah penetapan, KPU akan bersurat ke DPRD Jawa Barat soal hasil pilgub, lalu DPRD mengajukan permohonan pelantikan kepada Kemendagri. Ridwan Kamil akan menjabat sebagai gubernur Jabar periode 2018-2023.
Berikut perolehan suara hasil rekapitulasi KPU Jabar:
1. Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum: 32,88 persen
2. Sudrajat-Ahmad Syaikhu: 28,74 persen
3. Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi: 25,77 persen
4. Tb Hasanuddin-Anton Charliyan: 12,62 persen.