Tuntut Omnibus Law Batal dan Naikkan UMP, Jika Tidak Buruh Ancam Mogok Nasional
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Dalam aksi itu Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan dua tuntutan yang dibawa oleh buruh dalam aksi pada Senin (2/11) itu.
"Ada dua isu yang kita angkat hari ini, yaitu isu yang pertama kita meminta Mahkamah Konstitusi dan tentu kita memohon kepada Presiden membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Kedua, kita minta pemerintah menaikkan upah minimum 2021," kata Said dari atas mobil komando, Senin (2/11).
Aksi itu akan mereka beritahukan secara resmi kepada semua pihak terkait.
"Anda bisa bayangkan bila 10 ribu perusahaan, rata-rata dua ratus orang, maka ada 2 juta buruh yang melakukan mogok kerja nasional dan akan melumpuhkan produksi di pabrik, perusahaan, mogok kerja menyuarakan dengan keras bahwa buruh menolak UU Cipta kerja dan kenaikan upah minimum harus ada," kata Said.
ADVERTISEMENT
Temui Pejabat MK
Tidak hanya melakukan orasi, Said bersama Presiden KSPSI Andi Gani juga mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK ). Keduanya akan bertemu dengan pejabat MK untuk membicarakan judicial review Omnibus Law UU Cipta Kerja yang rencananya akan diajukan buruh.
"Teman-teman hari ini kita akan sampaikan surat mandat buruh menggugat kepada MK. Maki tadi di perjalanan saya dapat kabar pejabat MK siap terima dua presiden buruh," kata Andi di atas mobil komando.
"Kita harus yakini dan kawal persidangan dari saat ke saat," tambahnya.