Tuntutan Kader PDIP Saeful Bahri Ringan, KPK Dinilai Tak Serius

6 Mei 2020 21:56 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPK Firli Bahuri usaipembukaan Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Kortekbang) Reginal I/2020, Rabu (4/3). Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK Firli Bahuri usaipembukaan Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Kortekbang) Reginal I/2020, Rabu (4/3). Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menuntut kader PDIP Saeful Bahri dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan. Saeful merupakan perantara suap eks Caleg PDIP Harun Masiku kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI.
ADVERTISEMENT
Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai tuntutan itu terlalu ringan. Serta menunjukan bahwa KPK tak serius tangani kasus suap Harun Masiku ini.
"Sedari awal memang ICW sudah meyakini bahwa Pimpinan KPK tidak pernah serius dan terkesan melindungi beberapa pihak dalam perkara yang melibatkan mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku dan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Rabu (6/5).
Kurnia Ramadhana ICW. Foto: Dwi Herlambang Ade Putra/kumparan
Kesimpulan keyakinan ICW tersebut dilihat berdasarkan beberapa kejadian. Mulai dari pembiaran yang dilakukan oleh Pimpinan KPK saat pegawainya disekap di PTIK hingga gagal menyegel kantor DPP PDIP di kasus ini. Hal itu bertambah kuat usai tuntutan KPK terhadap Saeful dibacakan.
"Pada hari ini keyakinan ICW selama ini pun semakin terbukti. Perantara suap antara Harun Masiku dan Wahyu Setiawan dituntut ringan oleh KPK, yakni hanya 2 tahun 6 bulan penjara," kata Kurnia.
ADVERTISEMENT
Kurnia menilai, tuntutan rendah kepada Saeful Bahri ini pun berimplikasi serius kepada efek jera koruptor. Padahal dalam kasusnya, Saeful diyakini bersama Harun memberikan suap Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan.
Tersangka Saeful Bahri usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/2). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Kurnia pun menyebut hal ini yang dikhawatirkan terjadi ketika KPK dipimpin oleh Firli Bahuri. Ia menilai, KPK era Firli enggan menyentuh perkara besar hingga penindakan yang minim
"Maka dari itu kami berharap agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dapat memberikan ganjaran pidana penjara yang maksimal terhadap terdakwa," pungkas Kurnia.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona