Turis Domestik Bisa Masuk Bali 31 Juli, Mancanegara 11 September

5 Juli 2020 16:43 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
I Wayan Koster tengah menyampaikan pendapatnya terkait masuknya nama Bali dalam Fodor's No List 2020 Foto: Denita br Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
I Wayan Koster tengah menyampaikan pendapatnya terkait masuknya nama Bali dalam Fodor's No List 2020 Foto: Denita br Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Setelah berdoa di Pura Besakih, Kabupaten Karangasem, Gubernur Bali Wayan Koster mengumumkan tahapan penerapan new normal di Pulau Dewata, Minggu (5/7). Tahapan-tahapan tersebut, menurut Koster, masih berupa rencana karena masih mengamati perkembangan kasus virus corona di Bali.
ADVERTISEMENT
"Patut dipahami bahwa tiga tahapan tersebut, merupakan suatu ancang-ancang yang diharapkan dapat berjalan dengan lancar, baik, dan sukses atas izin, restu, tuntunan, serta pelindungan Ida Bhatara Bhatari Sasuhunan sami, Leluhur, Lelangit, dan Guru-guru Suci," kata Koster.
Di tahapan pertama, sektor pariwisata, kantor pemerintahan, adat, dan agama akan mulai dibuka pada 9 Juli 2020. Namun, pada tahapan ini, sektor pariwisata hanya dibuka khusus untuk warga Bali saja.
Turis dari luar Bali akan bisa berkunjung saat tahap kedua dilaksanakan, atau pada Jumat, 31 Juli 2020 mendatang. Sedangkan turis mancanegara baru bisa menikmati pariwisata Bali mulai Jumat, 11 September 2020, saat tahap ketiga dimulai.
Koster menilai, new normal di Bali sudah bisa mulai diterapkan karena penanganan virus corona bisa dilaksanakan dengan baik. Selain itu, tingkat kematian akibat virus corona di Bali juga rendah.
ADVERTISEMENT
"Oleh karena itu, kita harus terus berupaya dengan sebaik-baiknya menangani COVID-19, seraya dalam waktu bersamaan kita mesti mulai melakukan aktivitas demi keberlangsungan kehidupan masyarakat. Aktivitas ini harus dilakukan secara bertahap, selektif, dan terbatas dengan melaksanakan Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru untuk Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19," imbuh Koster.
Usai mengumumkan tahapan new normal, Koster menyatakan, kriteria objek pariwisata yang dibuka akan diserahkan kepada pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali dengan catattan, objek wisata yang dibuka baru boleh wisata alam dengan resiko minim. Sebab, menurutnya, pejabat daerah lebih memahami tren peningkatan kasus corona di wilayah mereka masing-masing.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)