Turis Liburan dari Hasil Rampok Money Changer Bali: Paspor Palsu-Ngaku Interpol
31 Juli 2025 12:22 WIB
·
waktu baca 4 menit
Turis Liburan dari Hasil Rampok Money Changer Bali: Paspor Palsu-Ngaku Interpol
Mereka membiayai liburannya di Bali dengan uang hasil merampok money changer. Kedua pelaku berjenis kelamin ini kini ditangkap polisi.kumparanNEWS

ADVERTISEMENT
Dua turis asing, WN Azerbaijan Taccoddin Fazil Oglu Tajddin (30) dan WN Uzbekistan Evgeniy Viktorovich Pak (33), membiayai liburannya di Bali dengan uang hasil merampok money changer. Kedua pria itu kini ditangkap polisi.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra mengatakan, pelaku ini memanfaatkan layanan jasa penukaran uang di vila. Mereka sudah melakukan aksinya sebanyak 2 kali dalam empat bulan belakangan ini.
"Mereka masuk ke Bali pada April dan sehari-harinya awalnya liburan, tapi setelah beberapa hari ini sudah berniat melakukan kejahatan pencurian dengan kekerasan," katanya saat jumpa pers di Polresta Denpasar, Kamis (31/7).
"Pelaku ini menyasar masyarakat yang bergerak di usaha penukaran uang, dia menggunakan paspor sebagai identitas, sehingga korban percaya dan mau menukarkan uang," sambungnya.
Gunakan Paspor Palsu-Ngaku Interpol
Modus Taccoddin adalah mengaku sebagai turis asal Polandia bernama Borys Andrezej Musielak dan menghubungi jasa money changer melalui aplikasi Telegram.
Dia meminta dilayani penukaran uang di vila. Biasanya nilai uang yang ingin ditukar menggunakan mata uang kripto dengan nilai sekitar 10-20 ribu dolar AS. Taccoddin dan Evgeniy sengaja memesan sebuah vila sebagai tempat kejadian dan merental sebuah motor untuk beraksi.
Salah satu lokasinya adalah di vila di Jalan Segara Merta, Desa Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Minggu (27/7).
ADVERTISEMENT
Dua karyawan money changer yang dihubungi Taccodin datang ke vila dan membawa uang ratusan juta. Karyawan itu disambut oleh Taccoddin. Taccoddin mengarahkan karyawan ke ruang tamu.
Pada saat proses perhitungan uang, Evgeniy tiba-tiba datang ke ruang tamu. Evgeniy mengaku sebagai interpol dan langsung memukul kedua karyawan sampai tak bisa melakukan perlawanan.
"Saat korban hitung uang, salah satu pelaku lagi datang mengaku sebagai interpol, sehingga korban terkejut dan terdiam lalu korban dicekik dan dipiting, uangnya dibawa kabur para pelaku," katanya.
Saat Taccodin dan Evgeniy berusaha kabur dari vila menggunakan sepeda motor, karyawan money changer berteriak dan berlari ke luar vila minta tolong kepada warga sekitar.
Pengendara motor yang melihat karyawan akhirnya menabrak Taccoddin sehingga gagal naik ke sepeda motor yang dikendarai Evgeniy. Sedangkan Evgeniy berhasil kabur dan membawa uang Rp 191 juta.
ADVERTISEMENT
Di media sosial sempat viral uang hasil rampokan Taccoddin dan Evgeniy bertebaran di jalan raya dan dikumpulkan secara sukarela oleh warga. Taccoddin yang mengalami patah tulang dan babak belur saat ditabrak akhirnya diserahkan warga ke polisi.
Evgeniy sempat kabur ke arah Desa Ubud, Kabupaten Gianyar dan berencana melarikan diri ke Bangkok melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Namun polisi berhasil menangkap Evgeniy pada Senin (28/7).
Selain di Desa Tuban, aksi mereka juga pernah dilakukan di kawasan Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Modusnya sama. Nilai kerugian money changer saat itu Rp 170 juta.
Empat karyawan money changer dari dua kejadian itu mengalami syok dan trauma akibat perbuatan pelaku.
Pelaku Tempel Identitas Palsu di Paspor Asli
Di tempat yang sama, Kepala Seksi Penindakan Kantor Imigrasi Ngurah Rai Dharma Bayuaji mengatakan, para pelaku tercatat masuk ke Bali pada Januari 2026 lalu. Mereka menggunakan paspor asli dengan visa kunjungan yang berlaku selama 30 hari.
ADVERTISEMENT
Kedua pelaku sempat melakukan masa perpanjangan visa. Masa berlaku visa Taccoddin tercatat sudah kedaluwarsa per Juni 2025, sementara itu Evgeniy pada Agustus 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Taccoddin ternyata menempelkan sepucuk kertas identitas palsu di dalam paspor asli.
"Pada saat mereka datang itu paspor yang mereka gunakan identitasnya yang asli yang Azerbaijan. Pada saat di sini digunakan untuk sebagai identitas ditimpali dengan lembar identitas yang palsu," katanya.
Sementara itu, Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait paspor palsu yang dimiliki oleh Taccoddin.
"Masalah paspor sedang kami kembangkan, polsek sedang menangani awal, penyelidikan lebih lanjut akan kami limpahkan kepada satreskrim Polresta Denpasar," katanya.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
