Uang Parkir RSUD Dipakai untuk Akomodasi dan Jatah Ketua PP Tangsel

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wajah Ketua Majelis Pimpinan Cabang Ormas PP Insial MR yang Kini Masuk DPO, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wajah Ketua Majelis Pimpinan Cabang Ormas PP Insial MR yang Kini Masuk DPO, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Polisi menyebut hasil pungutan parkir ilegal oleh Ormas Pemuda Pancasila, di lahan parkir RSUD Tangsel sejak 2017 digunakan untuk kebutuhan organisasi dan jatah bagi Ketua MPC ormas PP berinisial MR. Saat ini ia tengah diburu polisi.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan pembagiannya dilakukan rutin setiap bulan.

“Kemudian hasil parkir tersebut dibagi mulai dari anggota PP untuk memberi akomodasi kantor, kemudian memberikan iuran kepada organisasi, kemudian memberikan jatah kepada ketua PP (MPC Tangsel) per-harinya juga ada sampai dengan setiap bulan diakumulasi,” beber Wira.

Wajah Ketua Majelis Pimpinan Cabang Ormas PP Insial MR yang Kini Masuk DPO, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Ia menegaskan, praktik ini menjadi sumber pendanaan bagi kegiatan ormas PP, yang sejak 2017 beroperasi di lahan parkir RSUD Tangsel, meskipun tidak memiliki izin resmi.

Atas kericuhan yang terjadi imbas perebutan lahan parkir RSUD Tangsel, Polda Metro Jaya menetapkan 30 anggota ormas Pemuda Pancasila sebagai tersangka.

"Akhirnya berujung pada ditetapkannya 30 orang oknum anggota ormas ini menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (23/5).