UGM soal Diskusi 'Pemecatan Presiden': Itu Bukan Acara Resmi

kumparanNEWSverified-green

comment
23
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kabag Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabag Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Universitas Gadjah Mada (UGM) buka suara terkait diskusi 'pemecatan Presiden' yang digelar oleh Constitutional Law Society (CLS) atau Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM. Kabag Humas dan Protokol UGM Iva Ariani mengatakan diskusi 'pemecatan Presiden' itu bukanlah acara resmi yang digelar universitas.

instagram embed

"Itu bukan acara resmi dari fakultas hukum maupun UGM," ujar Iva saat dikonfirmasi, Jumat (29/5).

Poster diskusi komunitas di FH UGM saat belum diganti judul. Foto: Dok. Istimewa

Diskusi yang digelar Constitutional Law Society (CLS) atau Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) menuai polemik.

Sedianya diskusi dengan tajuk awal 'Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan' itu akan digelar pada Jumat (29/5) secara virtual.

Namun belakangan, tajuk diskusi diganti menjadi 'Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan'.

Diduga penggantian judul diskusi itu karena sebelumnya mendapat kecaman dari berbagai pihak. Penyelenggara diskusi melalui akun Instagram @clsugm memberikan keterangan.

Klarifikasi panitia diskusi komunitas di FH UGM. Foto: Instagram @clsfhugm

kumparan post embed

***

Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.

***

Yuk! bantu donasi atasi dampak corona