Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
UI Beri Sanksi Administratif ke Melki Sedek Imbas Kasus Kekerasan Seksual
31 Januari 2024 10:47 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Universitas Indonesia (UI) menjatuhkan sanksi administratif berupa skorsing akademik selama satu semester kepada Ketua BEM nonaktif, Melki Sedek Huang, imbas kasus kekerasan seksual. Kepala Biro Humas dan KIP UI, Amelita Lusia, mengatakan sanksi tersebut diberikan berdasarkan rekomendasi dari Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI.
ADVERTISEMENT
UI, lanjut Amelita, juga mengacu pada Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Satgas PPKS UI, menurutnya, juga telah menerima laporan, memeriksa, menyusun, merekomendasikan, dan berupaya memberikan pencegahan.
"Demikian pula pada kasus ini, untuk melaksanakan fungsinya terkait penanganan kekerasan seksual di lingkungan UI. Satgas PPKS UI mengeluarkan rekomendasi sanksi administratif yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor," jelas Amelita saat dikonfirmasi, Rabu (31/1).
Sanksi kepada Melki itu tertuang dalam Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024 tentang Penetapan Sanksi Administratif terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Atas Nama Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000 Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Satgas PPKS UI menyimpulkan Melki telah terbukti melakukan kekerasan seksual dalam bentuk:
ADVERTISEMENT
"Menetapkan sanksi administratif kepada saudara Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000, berupa skorsing akademik selama satu semester," tulis putusan tersebut.
Selama masa skorsing tersebut, Melki dilarang menghubungi, melakukan pendekatan, atau berada di dekat korban; aktif, secara formal maupun informal, dalam organisasi dan kegiatan kemahasiswaan pada tingkat program studi, fakultas, dan universitas; dan berada di lingkungan kampus UI.
ADVERTISEMENT
Selama masa skorsing, Melki wajib mengikuti konseling psikologis dan hanya boleh hadir di lingkungan kampus UI selama sesi tersebut. Laporan hasil konseling itulah yang nantinya akan jadi dasar bagi Rektor UI untuk menerbitkan surat bahwa dia telah melaksanakan sanksi yang dijatuhkan.
"Pelaku wajib menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menyatakan telah melakukan kekerasan seksual, menerima sanksi yang diberikan, dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut pada siapa pun, kapan pun, dan di mana pun," lanjut bunyi putusan itu.
Sementara itu, Satgas PPKS UI diwajibkan memberikan pelayanan psikis dan bantuan hukum kepada para korban jika dibutuhkan atau atas permintaan korban. Satgas PPKS UI juga akan mengkoordinir dan melaksanakan program konseling dan memantau pelaku.
ADVERTISEMENT
"Bila pelaku terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, Satgas dapat merekomendasikan sanksi lebih berat lagi hingga berupa dikeluarkannya pelaku dari Universitas Indonesia," bunyi putusan tersebut.
Rektor UI melalui Satgas PPKS UI diwajibkan memberikan perlindungan keamanan kepada korban dan saksi dari ancaman dan intimidasi atas laporan kesaksian mereka. Jika ada salah satu pihak yang tak terima dengan keputusan tersebut, Melki maupun korban masih bisa meminta pemeriksaan ulang.
"Dalam hal Keputusan Rektor sebagaimana dimaksud di atas dianggap tidak adil, korban atau pun pelaku berhak untuk meminta pemeriksaan ulang yang harus diajukan paling lambat 14 hari kalender sejak diterimanya Surat Keputusan Rektor oleh para pihak yang berisi keputusan Rektor atas kasus yang dilaporkan," tulis putusan tersebut.
ADVERTISEMENT