UKT Unpad Ditentukan Kampus, dari Rp500 Ribu - Rp15 Juta per Semester

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kampus FISIP Unpad, Jatinangor. Foto: UNPAD
zoom-in-whitePerbesar
Kampus FISIP Unpad, Jatinangor. Foto: UNPAD

Cerita nahas Nur Riska Fitri Aningsih membuka mata banyak pihak terkait sistem uang kuliah tunggal (UKT) di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Ia kesulitan dalam membayar UKT Rp 3,6 juta.

Nur Riska adalah mahasiswi Pendidikan Sejarah Universitas Negeri Yogyakarta angkatan 2020. Nur Riska telah meninggal dunia karena hipertensi.

Apa yang terjadi pada Nur Riska tentu menjadi perhatian dan pelajaran bagi semua pihak. Sebenarnya, bagaimana, sih, sistem UKT di kampus itu diterapkan?

kumparan kemudian mewawancarai salah satu kampus terkait hal ini, Universitas Padjadjaran (Unpad). Di kampus yang berpusat di Jawa Barat itu memiliki sistem 8 kelas UKT, yang terkecil mulai Rp 500 ribu dan terbesar Rp 15 juta.

“Sekarang UNPAD memberlakukan 8 kelas UKT. Kelas pertama adalah yang paling murah, yaitu Rp 500 ribu per semester, dan terus berangsur hingga kelas UKT kedelapan yang tertinggi. Kelas paling mahal di rumpun Soshum adalah Rp 8 juta per semester dan di rumpun Saintek termahal adalah Rp 15 juta,” jelas Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad Dandi Supriadi saat dihubungi kumparan, Rabu (18/1).

Penentuan kelas UKT-nya ditentukan oleh kampus usai mahasiswa registrasi. Di tahap inilah, mereka akan diminta memperlihatkan kondisi ekonominya.

“Penentuan kelas-kelas tersebut dilakukan setelah mahasiswa baru registrasi dan memperlihatkan kondisi ekonomi keluarga melalui berbagai dokumen pendukung. Bila diperlukan, akan dilakukan survei. Setelah dilakukan verifikasi, akan diterbitkan tagihan UKT sesuai dengan kelas yang ditentukan berdasarkan penilaian kemampuan ekonomi tadi,” papar Dandi.

Foto udara Asrama PUPR yang berada di kompleks Kampus Unpad Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa (22/6/2021). Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto

Dandi mengakui, bila tagihan UKT sudah diberikan, sulit bagi mahasiswa mengajukan banding agar mendapat keringanan. Namun ada pengecualian apabila mahasiswa tersebut mengalami kejadian luar biasa.

“Apakah mahasiswa yang sudah dapat tagihan tertentu bisa mengajukan banding? Sebenarnya tidak, karena penentuan kelas UKT sudah melalui proses verifikasi yang kompleks. Kecuali, apabila ada faktor-faktor luar biasa yang terjadi. Misalnya kehilangan keluarga yang menjadi sumber penghasilan, atau kehilangan pekerjaan, atau terkena kejadian force majeur lainnya, seperti terkena bencana alam dan lain-lain,” jelasnya.

“Pengurangan UKT bisa dilakukan 50% hingga bahkan 100% untuk kasus-kasus tertentu. Namun harus benar-benar berdasarkan verifikasi yang ketat dan sejujurnya,” lanjut Dandi.

Lantas, apakah semua mahasiswa Unpad memahami penerapan sistem UKT ini?

Dandi mengungkap sosialisasi terus dilakukan pihak kampus. Termasuk oleh BEM melalui divisi Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa (Adkesma).

“Sosialisasi di Unpad selalu dilakukan, bahkan dibantu oleh BEM KEMA melalui saluran media universitas, baik humas maupun media mahasiswa. Pendataan mahasiswa yang membutuhkan keringanan pun dibantu oleh BEM KEMA untuk selanjutnya diverifikasi oleh pihak universitas, dalam hal ini Direktorat Keuangan dan Treasury. Jadi mahasiswa yang membutuhkan keringanan dapat melapor melalui BEM KEMA, Direktorat Kemahasiswaan, atau melalui Unit Layanan Terpadu (ULT) UNPAD,” jelas Dandi.

Adapun sistem pembayaran UKT di UNPAD bersifat sama per semesternya. Namun, bagi mahasiswa di semester akhir ada yang berbeda.

“Besarannya flat dari semester awal sampai selanjutnya. Bahkan, untuk mahasiswa semester akhir yang tinggal mengerjakan skripsi atau tugas akhir, dimungkinkan hanya membayar setengahnya,” katanya.

Aturan UKT Ditentukan Kampus tapi, Tidak Boleh Memberatkan

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Prof.Ir. Nizam, PhD, mengatakan soal pengajuan keringanan UKT aturannya itu dibuat perguruan tinggi negeri itu sendiri.

"Sistemnya [pengajuan keringanan UKT] di masing-masing perguruan tinggi yang mengatur," kata Nizam terpisah.

Ia menegaskan besaran UKT tidak boleh beratkan mahasiswa di PTN. Keringanan masih bisa diberikan lebih dari sekali bila dirasa masih belum sesuai.