Umar Kei Akui Pakai Sabu: Saya Terima Hukuman Ini

15 Agustus 2019 15:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konpers Subdit II Ditresnarkoba PMJ terkait penangakapan  Umar Kei kasus penyalahgunaan narkoba. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konpers Subdit II Ditresnarkoba PMJ terkait penangakapan Umar Kei kasus penyalahgunaan narkoba. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
ADVERTISEMENT
Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Umar Ohoitenan alias Umar Kei. Umar Kei ditangkap di hotel daerah Senen, Jakarta Pusat, Senin (12/8), karena penyalahgunaan sabu-sabu-sabu.
ADVERTISEMENT
Umar Kei menyesal telah menggunakan sabu-sabu. Dia mengaku bersalah dan mengucapkan permohonan maaf kepada pihak keluarga yang telah dikecewakannya.
"Saya atas nama diri saya, menyatakan pertama saya bersalah kepada seluruh masyarakat Indonesia dan yang kedua permohonan maaf saya kepada semua teman-teman yang ada diluar baik aparat di Polri juga teman-teman terutama keluarga besar saya," kata Umar Kei di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (15/8).
Umar Kei akan menerima hukuman yang akan diberikan kepadanya. Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan akan menjauhi narkotika setelah bebas nanti.
"Hari ini saya menerima hukuman ini, saya bersedia dan saya tidak akan mengulangi perbuatan tersebut," ucap Umar Kei.
Ketua Pemuda Muslim Maluku Umar Kei ditangkap Polda Metro Jaya, terkait penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api. Foto: Dok. Istimewa
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya menangkap empat orang, termasuk Umar Kei. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Berawal dari informasi masyarakat, kemudian Subdit II Ditresnarkoba membentuk tim dan melakukan penyelidikan. Kemarin tanggal 12 (Agustus) siang, di salah satu kamar hotel ditangkap empat tersangka yakni UK, AS, ST dan EB," kata Argo.
Argo menuturkan para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang berperan sebagai pembeli sabu-sabu dan membawa uang untuk membeli sabu-sabu.
"Jadi UK ini yang punya uang dan AS tangan kanan UK untuk membawa uang. Kemudian AS meminta ST untuk membeli ke tersangka EB," ucap Argo.
Polisi dari penangkapan ini menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 2,91 gram dalam 5 plastik klip. Selain itu. polisi menyita sepucuk senjata api revolver dengan enam butir peluru.
"Jadi yang bersangkutan kita kenakan Pasal 114, 112 dan 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam penjara maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup," kata Argo.
ADVERTISEMENT