UMP di Bali Tahun 2021 Tak Naik, Tetap Rp 2.494.000

2 November 2020 16:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Buruh Perempuan. Foto: AFP
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Buruh Perempuan. Foto: AFP
ADVERTISEMENT
Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali memutuskan upah minimum (UMP) pada 2021 mendatang tidak naik. Sehingga UMP Bali tetap Rp 2.494.000.
ADVERTISEMENT
Kepala Disnaker dan ESDM Bali, Ida Bagus Ngurah Arda, mengatakan UMP Bali tahun 2021 itu berlaku per 1 Januari 2021 mendatang.
"UMP Provinsi telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur tertanggal 27 Oktober dan mulai berlaku 1 Januari 2021 bahwa besarannya berdasarkan rapat dewan pengupahan provinsi besarannya tetap seperti UMP tahun 2020 Rp 2.494.000, sesuai saran Menaker," kata dia saat dihubungi, Senin (2/11).
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memutuskan tidak menaikkan upah minimum (UMP) tahun 2021 akibat pandemi COVID-19.
Terkait kebijakan itu, Arda memastikan mereka telah mendengar pendapat dari serikat buruh hingga pengusaha sebelum memutuskan tidak menaikkan UMP.
Lebih lanjut, dia mengatakan dewan pengupahan mulai dari unsur buruh, pengusaha, akademisi dan pemerintah sudah dua kali mengadakan rapat membahas UMP 2021. Hasil rapat mereka sepakat dengan Menaker Ida.
ADVERTISEMENT
"Kita kan ada dewan pengupahan, kita sudah sepakati dan lahirnya itu (UMP tidak naik). Waktu rapat justru pihak serikat buruh legowo dan tahu apa yang terjadi di lapangan, yang penting usaha bisa bertahan," tutup dia.