UMP di Sumut Tahun 2021 Tak Naik, Tetap Rp 2.499.500

2 November 2020 14:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah buruh beristirahat makan siang di bawah konstruksi jembatan di proyek Jalan Tol Pekanbaru-Dumai, Provinsi Riau, Selasa (30/4/2019). Foto: ANTARA FOTO/FB Anggoro
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah buruh beristirahat makan siang di bawah konstruksi jembatan di proyek Jalan Tol Pekanbaru-Dumai, Provinsi Riau, Selasa (30/4/2019). Foto: ANTARA FOTO/FB Anggoro
ADVERTISEMENT
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara (Sumut) pada tahun 2021 tidak mengalami perubahan dengan tahun 2020, yakni Rp 2.499.500. Keputusan diambil mengikuti surat edaran Menteri Tenaga Kerja yang menyebut pertumbuhan ekonomi Indonesia minus.
ADVERTISEMENT
“Kemarin di Surat Edaran itu bahwa UMP di provinsi-provinsi ini agar sama dengan tahun yang lewat mengingat pertumbuhan ekonomi kita minus,"ujar Kadis Tenaga Kerja Sumut, Harianto Butar-butar, kepada wartawan di Medan, Senin (2/10).
Kata Harianto, surat edaran itu diterima Pemprov Sumut pada Selasa (26/10) lalu. Selanjutnya pada Rabu (27/10) digelar rapat bersama Pemprov Sumut dan Dewan Pengupahan yang terdiri dari organisasi serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut.
“Hasil kesepakatan itulah kita mengajukan untuk ditandatangani oleh Bapak Gubenur bahwa UMP kita sama dengan tahun 2020 sebesar Rp 2.499.500," ujarnya.
Lanjut Harianto, penetapan UMP juga sudah ditandatangani Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi hari ini, Senin (2/11).
"Aturannya kan tanggal 1 November, namun karena hari Minggu, maka pagi tadi diteken," ujar Harianto.
ADVERTISEMENT
Terkait tidak ada peningkatan UMP pada tahun 2021, Harianto berharap para pekerja bisa memahaminya, sebab situasi ekonomi saat ini sedang lesu akibat pandemi corona.
"Mengingat pertumbuhan ekonomi kita di bawah 0 persen, dunia perekonomian lesu dan produksi menurun," ujarnya.