UMP di Sumut Tahun 2021 Tak Naik, Tetap Rp 2.499.500
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Kemarin di Surat Edaran itu bahwa UMP di provinsi-provinsi ini agar sama dengan tahun yang lewat mengingat pertumbuhan ekonomi kita minus,"ujar Kadis Tenaga Kerja Sumut, Harianto Butar-butar, kepada wartawan di Medan, Senin (2/10).
Kata Harianto, surat edaran itu diterima Pemprov Sumut pada Selasa (26/10) lalu. Selanjutnya pada Rabu (27/10) digelar rapat bersama Pemprov Sumut dan Dewan Pengupahan yang terdiri dari organisasi serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut.
“Hasil kesepakatan itulah kita mengajukan untuk ditandatangani oleh Bapak Gubenur bahwa UMP kita sama dengan tahun 2020 sebesar Rp 2.499.500," ujarnya.
Lanjut Harianto, penetapan UMP juga sudah ditandatangani Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi hari ini, Senin (2/11).
"Aturannya kan tanggal 1 November, namun karena hari Minggu, maka pagi tadi diteken," ujar Harianto.
ADVERTISEMENT
Terkait tidak ada peningkatan UMP pada tahun 2021, Harianto berharap para pekerja bisa memahaminya, sebab situasi ekonomi saat ini sedang lesu akibat pandemi corona.
"Mengingat pertumbuhan ekonomi kita di bawah 0 persen, dunia perekonomian lesu dan produksi menurun," ujarnya.