Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam keterangan Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya, Dirjen Kebudayaan Kemdikbud, penetapan pencak silat dilakukan dalam sidang bersama Komite Warisan Budaya Tak Benda UNESCO yang berlangsung 9-14 Desember 2019.
Dalam sidang itu, sebanyak 24 negara Anggota Komite membahas 6 nominasi In Need of Urgent Safeguarding, 42 nominasi Representative List, dan 3 proposal Register of Good Safeguarding Practices.
Delegasi Indonesia yang ikut menghadiri sidang antara lain Duta Besar/Deputi Wakil Tetap RI untuk UNESCO Surya Rosa Putra, Duta Besar Indonesia untuk Kolombia Priyo Iswanto, Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya, Nadjamuddin Ramly, Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno, beserta tim delegasi Indonesia lainnya.
Sekretariat UNESCO menggarisbawahi tentang pentingnya basis data kebudayaan serta proses inventori kekayaan budaya, termasuk Pencak Silat. Hal ini dapat dilaksanakan dengan kerja sama yang baik di antara semua pihak, baik pemerintah, komunitas, maupun akademisi yang berkaitan dengan Pencak Silat.
ADVERTISEMENT
Lantas, apa yang membuat Pencak Silat mendapatkan status ini? Pencak Silat dinilai mengandung nilai, makna, dan filosofi yang patut dilestarikan. Tak hanya itu, Pencak Silat juga terdiri dari tradisi lisan, seni pertunjukan, ritual dan festival, kerajinan tradisional, pengetahuan dan praktik sosial, serta kearifan lokal.
Proses pengusulan Pencak Silat ke UNESCO dilakukan pemerintah lewat Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya, Direktorat Jenderal Kebudayaan. Sebelum diusulkan ke dalam daftar ICH UNESCO, sebuah warisan budaya terlebih dahulu melalui tahapan Pencatatan dan Penetapan.
Setelah proses melengkapi berkas-berkas, usulan dibahas oleh tim ahli Warisan Ahli Tanpa Benda lalu disidangkan.
ADVERTISEMENT
Pencak Silat diusulkan masuk ke dalam kategori representative list (daftar perwakilan) karena masih hidup dan berkembang di masyarakat Indonesia. Terdapat 5 rencana aksi pengelolaan Pencak Silat yang akan dilakukan apabila masuk ke dalam daftar ICH UNESCO, yaitu: