Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Unggah Komen Negatif KRI Nanggala, Capres Fiktif Nurhadi Dikenai Wajib Lapor
28 April 2021 15:25 WIB
ADVERTISEMENT
Polres Kudus memastikan kasus unggahan status Facebook yang diduga menyinggung keluarga kru KRI Nanggala tetap berjalan. Meski si pengunggah status tersebut, yakni capres fiktir Nurhadi belum ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Kepala Polres Kudus , AKBP Aditya Surya Dharma, mengatakan, pihaknya masih memerlukan keterangan dari saksi ahli sebelum menetapkan pria asal Desa Golantepus, Kecamatan Mejobo, Kudus itu menjadi tersangka.
"Belum ditahan dan menjadi tersangka . Masih perlu keterangan dari saksi ahli," ujar Adit, Rabu (28/4).
Untuk itu, pria yang tinggal di Desa Golantepus, Kecamatan Mejob, Kudus hanya dikenakan wajib lapor.
"Kami kenakan wajib lapor sambil melengkapi berkas yang ada. Prinsipnya kasus berjalan terus kami proses," tegas dia.
Sebelumnya, viral di media sosial pasangan cawapres fiktif Aldo ini membuat candaan tak senonoh soal kapal selam tenggelam di tengah musibah KRI Nanggala 402.