Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Klien kita secepatnya langsung menarik seluruh produknya di seluruh Indonesia," ujar Pengacara Unipharma, Hermansyah Hutagalung, dalam jumpa pers, Sabtu (29/10).
Hermansyah merincikan, total ada 185.112 botol obat sirop yang ditarik pihaknya dari Jakarta. Ratusan ribu obat sirop itu terdiri dari Unibebi Cough Sirop sebanyak 173.880 botol dan 11.232 botol Unibebi Demam Drop.
Selain itu pula, ada 67.176 botol obat Sirop Unibebi yang ditarik dari Medan.
"Karena kita juga turut bertanggung jawab dan patuh pada keputusan BPOM," kata Hermansyah.
Mengenai besaran kandungan EG dan DEG dalam obat sirop hasil produksi kliennya, Hermansyah enggan menjelaskannya. Dia menyebut, kliennya bakal diperiksa oleh pihak BPOM pekan depan mengenai hal tersebut.
"Kami tidak mau mendahului. Karena agendanya Senin dan Selasa diperiksa klien kita di BPOM pusat. Kita yakin BPOM dari awal sudah dapat data itu," terang dia.
ADVERTISEMENT
Namun, ia menilai kesalahan ada pada pemasok bahan baku. Hermansyah mengaku sudah melaporkan pihak penyalur bahan baku tersebut ke kepolisian.
Beberapa waktu lalu, BPOM mengumumkan ada indikasi pelanggaran berat dari industri farmasi terkait obat sirop mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang mengarah ke pidana.
"Ada indikasi penggunaan yang tidak sesuai syarat yang ada dari bahan baku tersebut, bisa jadi dari bahan baku tersebut. Bisa jadi tidak menggunakan politelin glikol (PG) dan polidietilen glikol (PEG) tapi menggunakan EG dan DEG-nya langsung," kata Kepala BPOM Penny Lukito dalam konferensi pers, Kamis (27/10).
"Mengingat bahwa begitu tinggi (kandungan EG dan DEG) hasil analisa yang kami dapat tidak memenuhi syarat tersebut," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Kata Penny, hal ini sudah dilaporkan ke Presiden Jokowi. Seharusnya EG dan DEG tanpa perlakuan khusus sesuai standar farmasi, sama sekali tidak boleh dikonsumsi. Biasanya ada di cat.
"Bahan baku harus menggunakan bahan farmasi pharmaceutical, beda dengan bahan kimia untuk industri yang dikonsumsi manusia, misal cat. Tapi sekarang bisa masuk industri farmasi. Harusnya dengan grade farmasi pemurnian tinggi cemaran-cemaran ini bisa hilang dari pelarut DG dan DEG," jelasnya.