Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Kampus Telkom University angkat suara terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh mahasiswi berinisial G (19). Pernyataan ditulis melalui surat bernomor 137/SKR4/SUV/2019 yang terdiri dari delapan poin dan ditandatangani langsung Direktur Sekretariat Telkom University, Lia Yuldinawati.
ADVERTISEMENT
Menanggapi poin satu hingga tiga dalam surat pernyataan, Bahrul membenarkan kampus baru mengetahui soal perkara tersebut pada Sabtu (28/12). Dia juga membenarkan United Voice tidak berada dalam naungan Telkom University. Selain itu, dia membenarkan pihaknya tidak melaporkan adanya dugaan pelecehan seksual pada pihak fakultas maupun universitas.
"Benar United Voice bukan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang berada di naungan Telkom University. Dan benar kalau kami tidak melakukan pelaporan kepada fakultas dan universitas," kata dia melalui keterangannya, Selasa (31/12).
Menanggapi poin keempat, Bahrul membenarkan hearing dihadiri oleh perwakilan United Voice dan himpunan. Kemudian, menanggapi poin kelima hingga delapan, dia menyayangkan pihak kampus tidak menjelaskan secara rinci kekeliruan informasi yang dibuat dirinya dan diposting di akun Instagram @unitedvoicebdg.
ADVERTISEMENT
Menurut Bahrul, mestinya pihak kampus memberi penjelasan bagian mana yang keliru. Apalagi, sambung dia, pihak kampus memberi penegasan melalui perkataan 'telah terbukti'. Padahal, saat dikonfirmasi pihak kampus mengaku masih menggali informasi yang diperoleh untuk menarik simpulannya.
"Jika benar proses pengujian yang dilakukan pihak Telkom bersama pihak ahli dalam menguji kebenaran kronologis maupun publikasi adalah benar adanya, seharusnya surat pernyataan ini menjelaskan bagian apa saja yang keliru. Tetapi malah tidak menjelaskan secara eksplisit mengenai bagian dari publikasi tersebut," terang dia.
Lebih lanjut, menanggapi poin ketujuh, Bahrul menegaskan, pihak kampus dinilai gegabah karena korban, dirinya sebagai pendamping, dan pelaku, tidak dihadirkan dalam proses hearing tersebut.
"Pihak korban tidak dihadirkan, pelaku tidak dihadirkan, dan saya sebagai salah satu pendamping korban, tidak berada langsung pada hearing tersebut (kampus tidak cover both side)" papar dia.
ADVERTISEMENT
Bahrul menyangkan pihak kampus yang hanya melakukan proses investigasi selama satu hari tetapi menyatakan informasi yang dibuat dirinya 'tidak sepenuhnya benar'. Padahal, dalam sidang yang digelar himpunan, pelaku telah mengakui perbuatannya dan meminta maaf di hadapan peserta sidang.
"Berdasarkan hasil sidang himpunan telah jelas dan meyakinkan bahwa pelaku mengakui kesalahannya dan meminta maaf di depan sidang dan membenarkan kejadian tersebut," kata dia.
Selain itu, lanjut Bahrul, dirinya turut menyayangkan pihak kampus yang justru menyudutkan United Voice. Semestinya, pihak kampus fokus dalam menangani korban, memberi sanksi pada pelaku, dan langkah-langkah strategis ke depan.
"Seharusnya dalam kasus ini pihak kampus berfokus pada penanganan korban, memberikan sanksi pada pelaku, dan memberikan arahan agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali," tegas dia.
ADVERTISEMENT