Universitas Pancasila soal Kasus Ganja: Tersangka Berstatus Alumni

6 Desember 2019 20:29 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Biro Humas Universitas Pancasila, Putri Langka. Foto: Muhammad Darisman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Biro Humas Universitas Pancasila, Putri Langka. Foto: Muhammad Darisman/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Universitas Pancasila (UP) mengklarifikasi pengungkapan kasus ganja 80 kilogram di lingkungan kampus. UP menyatakan seorang tersangka bernama Dimas Wahyu Wicaksono (24) bukan berstatus mahasiswa aktif.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 6 tersangka. Mereka adalah Dimas Wahyu, Khoirul Anwar Nasution (24), Ahmad Harahap (47), Juni Asrul Efendi (46), Muhamad Rizan Hasibuan (40), dan Febriansyah (24).
“Yang mau kami klarifikasi itu dari tersangka yang disebut itu tidak ada mahasiswa aktif dari UP. Jadi kalau misal itu disebutkan beritanya seakan-akan itu ada di dalam semua, tetapi mahasiswa kami tidak ada di situ,” ujar Kepala Biro Humas UP, Putri Langka, di Rektorat UP, Jumat (6/12).
Menurut Putri, Dimas Wahyu merupakan salah satu alumni Fakultas Teknik. Dimas berstatus mahasiswa angkatan 2013 yang sudah lulus tahun 2018 lalu.
Klarifikasi Universitas Pancasila terkait kasus ganja 80 kilogram masuk kampus, Jumat (6/12). Foto: Muhammad Darisman/kumparan
“Dia sempat menjadi mahasiswa tapi sudah tidak di sini lagi. Dan dia sebenarnya sudah tidak pernah terlihat lagi, gitu. Sudah lulus, jurusan memang teknik,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Putri belum mengetahui pasti penyebab Dimas Wahyu bisa memiliki akses di salah satu ruangan kampus. Putri menduga beberapa mahasiswa ada yang mengenal Dimas Wahyu.
“Ya, karena dia alumni, mungkin ada beberapa yang kenal. Dan itu makanya, apakah karena pernah kenal di sini sehingga dia bisa enak untuk dititip atau apa, nah, itu yang masih kami harus cari tahu lagi,” ujarnya.
“Tapi sebetulnya, setelah lulus sudah jarang ke kampus, ya, karena 'kan kami biasanya notice sama alumni yang sering ke kampus,” sambung Putri.
Terkait pribadi Wahyu, Putri menyebut alumni UP itu tak pernah bermasalah selama berkuliah. Segi akademik Dimas Wahyu juga tergolong lancar.
“Biasa aja, enggak kedengaran dia ada kasus. Lancar akademiknya, [lulus] lima setengah tahun. Prestasi enggak juga, tapi enggak jelek juga, dia angkatan 2013. Dan enggak pernah ada masalah, enggak pernah dapat sanksi,” bebernya.
ADVERTISEMENT
Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan Zarkasih, pria yang dibekuk di Jl.Baru Pelenongan, Pancoran Mas, Depok. Ganja itu diduga didapat dari Muhamad Rizan, yang ditangkap di lahan parkir kendaraan Jalan Masjid At-Taqwa, Bekasi.
Oleh Muhamad Rizan, ganja itu diduga dibagi sebesar 20.000 gram ke Febriansyah di lantai dua rumah di Cipinang Asem, Jakarta Timur. Barang tersebut lalu diberikan kepada Dimas Wahyu di lingkungan Universitas Pancasila.
Polisi menyebut, salah satu transaksi terjadi di ruang UKM Fakultas Teknik (FT) UP. Namun, UP mengklarifikasi pernyataan tersebut.
“Pada akhirnya memang ditemukan [ganja] ada di situ (kampus). [Tapi] itu ada di ruangan yang biasa digunakan untuk kesehatan, untuk alat-alat kesehatan, UKM PRC (Pancasila Red Cross) itu," tutur Putri.
ADVERTISEMENT
“Kemudian penangkapan sendiri tidak terjadi di wilayah UP. Jadi terjadinya di luar, saya kurang tahu ada di mana,” sambungnya.
Tak hanya itu, Putri juga meluruskan soal barang bukti yang disita polisi. Berdasarkan keterangan Polda Metro, terdapat sejumlah barang bukti yang disita, di antaranya lima karung putih bermuatan ganja masing-masing 76.000 gram (76 kg) dan sebuah koper hitam bermuatan ganja 3.078 gram (3,07 kg).
Putri membantah dua barang bukti yang ditemukan di kampusnya. Ia mengklaim hanya koper yang diamankan dari UP.
“Iya, jadi kami kalau untuk barang bukti yang berkarung-karung itu, tidak ada di dalam UP, bahwa kemudian itu ada yang ditemukan, buat kami, sih, akan menjadi masukan sekali,” ucap Putri.
ADVERTISEMENT