Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Update Perolehan Suara Dapil Jabar: Atalia 'RK' Diprediksi ke Senayan
25 Februari 2024 13:17 WIB
·
waktu baca 5 menit
ADVERTISEMENT
Jawa Barat menjadi salah satu provinsi yang menyumbang kursi paling banyak di Pemilu 2024. Jawa Barat terdapat 11 daerah pemilihan dengan total kursi sebanyak 94 kursi. Persaingan memperebutkan kursi di Jawa Barat cukup sengit.
ADVERTISEMENT
Beberapa nama tenar seperti anggota DPR sebelumnya hingga artis layar kaca saling berlomba-lomba untuk mendapatkan suara sebanyak-banyaknya.
Dilihat dari data Sirekap KPU per Minggu (25/2) pukul 11.00 WIB, sejumlah nama diprediksi bakal mendapat jatah kursi di Senayan. Salah satunya adalah caleg dari Golkar yang juga istri dari Eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil (RK), Atalia Praratya, dengan 85.650 suara. Suara dari Atalia itu melebihi dari anggota DPR fraksi Golkar yang merupakan petahana, Nurul Arifin, dengan 23.303 suara.
Berikut ini perolehan suara sementara untuk provinsi Jawa Barat:
Dapil Jawa Barat I Meliputi Kota Bandung dan Cimahi (7 kursi):
ADVERTISEMENT
Dapil Jawa Barat II Kabupaten Bandung dan Bandung Barat (10 kursi):
Dapil Jawa Barat III Kabupaten Cianjur dan Kota Bogor (9 kursi):
Dapil Jawa Barat IV Meliputi Kabupaten dan Kota Sukabumi: (6 kursi)
ADVERTISEMENT
Dapil Jabar V Kabupaten Bogor (9 kursi):
Dapil Jabar VI Kota Depok dan Kota Bekasi (6 kursi)
Dapil Jabar VII Meliputi Bekasi, Karawang, Purwakarta (10 kursi):
Dapil Jabar VIII Indramayu, Cirebon, Kota Cirebon (9 kursi):
ADVERTISEMENT
Dapil Jabar IX Subang, Sumedang, Majalengka (8 kursi):
Dapil Jabar X Kuningan, Ciamis, Pangandaran, Kota Banjar (10 kursi):
Dapil Jabar XI Garut, Kota dan Kabupaten Tasikmalaya (10 kursi):
ADVERTISEMENT
KPU dalam menentukan konversi suara ke kursi di Pemilu 2024 ini menggunakan metode Sainte Lague yang termaktub dalam Pasal 415 ayat (2) UU 7/2017 Tentang Pemilu.
Metode tersebut menerapkan bilangan pembagi suara untuk mendapatkan kursi dengan angka ganjil, yakni mulai dari 1, 3, 5, 7, 9 dan seterusnya. Penerapan metode didasarkan pada perolehan suara terbanyak partai politik dari hasil pembagian yang diurutkan sesuai dengan jumlah ketersediaan kursi di setiap dapil.