Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Update Terkini Irjen Teddy Minahasa: Patsus di Propam dan Ditangani Polda Metro
16 Oktober 2022 7:18 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli narkoba jenis sabu. Teddy diduga menyelundupkan 5 kg sabu hasil penindakan Polres Bukittinggi.
ADVERTISEMENT
Hal ini berdasarkan pengembangan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Irjen Fadil Imran.
Setelah kabar penangkapan Irjen Teddy menyebar luas, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menggelar konferensi pers di Mabes Polri. Saat itu bertepatan Kapolri dan jajaran dipanggil Presiden Jokowi di Istana,
Jenderal Sigit membenarkan Teddy terlibat dalam kasus narkoba. Secara khusus, Kapolri menyebut bahwa penjelasan lebih lanjut akan dilakukan oleh Irjen Fadil Imran.
Malam harinya, Irjen Fadil Imran menggelar konferensi pers untuk memberikan keterangan lanjutan terkait kasus tersebut. Ia mengatakan, operasi narkoba menjadi salah satu atensi yang dilakukan pihaknya.
"Apa yang teman-teman dengar sebelumnya dalam wujud sensitivitas Kapolres mendengarkan pengaduan masyarakat. Kinerja solid jajaran Polda Metro Jaya," kata Fadil, Jumat (14/10) malam.
ADVERTISEMENT
Fadil mengatakan sempat mengumpulkan dan memberikan arahan kepada jajaran Polda Metro Jaya. Salah satunya agar mereka bersikap profesional, objektif, dan sensitif atas apa yang dilaporkan masyarakat.
Kasus Pidana Irjen Teddy Ditangani Polda Metro, Sanksi Etik Diusut Mabes Polri
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono mengatakan, ada 2 kasus yang ditangani terkait Irjen Teddy. Selain tindak pidana, juga pelanggaran etik.
"Pelanggaran etik ditangani oleh Divpropam, pidananya oleh Polda Metro," kata Syahar kepada kumparan, Sabtu (15/10).
Syahar menyebut, Irjen Teddy sekarang ditahan di Propam Polri. Dia telah berstatus tersangka.
"Patsus Divpropam," ujar Syahar.
Adapun penahanan Irjen Teddy di tempat khusus di Propam Polri untuk mempermudah pemeriksaan dan proses sidang etik.
"Patsus (tempat khusus) Divpropam," kata Syahar kepada kumparan, Sabtu (15/10).
ADVERTISEMENT
Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut, Irjen Teddy telah menjalani lanjutan pemeriksaan pada Sabtu (15/10).
"Penyidik dari Ditnarkoba PMJ telah melakukan pemeriksaan hari ini," ujar Zulpan.
Namun dia sempat menolak untuk diperiksa karena menolak pendampingan pengacara dari Polda Metro Jaya. Dia meminta untuk menghadirkan pengacara sendiri.
Kasus Irjen Teddy Terjerat Jual Beli Narkoa
Pengungkapan dugaan keterlibatan Irjen Teddy Minahasa ini berawal dari penangkapan seorang pengedar sabu. Setelah itu, terungkap ada lima polisi yang diduga terlibat jaringan narkotika itu. Termasuk perwira berpangkat Kompol hingga AKBP.
Awalnya Ditnarkoba Polda Metro Jaya yang menangkap Kompol Kasranto yang merupakan Kapolsek Kalibaru dan anggota Polres Tanjung Priok Aiptu Janto Situmorang. Dari situ, ditemukan barang bukti 305 gram sabu.
ADVERTISEMENT
Kompol Karsanto kemudian menunjukkan sabu itu diambil dari tersangka Linda Pujiastuti. Linda sering mengadakan pertemuan dengan tersangka AW, yang kemudian ditangkap di Taman Kedoya Baru pada 12 Oktober 2022 pukul 13.30 WIB bersama dengan A. Di sana, disita 1 kilogram sabu.
Berdasarkan pengembangan dari Linda dan AW, rupanya masih ada sabu yang disimpan AKBP Doddy Prawira Negara, mantan Kapolres Bukittinggi yang kini menjabat Kabagada Rolog Sumbar. Dari Doddy, diamankan 2 kilogram sabu.
Dari pengembangan keterangan inilah, ditemukan adanya dugaan keterlibatan jenderal polisi bintang dua. Ia adalah Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Dari keterangan Doddy dan Linda pula diketahui keterlibatan Teddy dalam kasus ini. Teddy kemudian turut dijerat sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Teddy dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati dan sekurang-kurangnya 20 tahun.
Irjen Teddy Minahasa sudah ditunjuk menjadi Kapolda Jawa Timur pada 10 Oktober 2022. Pelantikan belum dilakukan tapi Irjen Teddy sudah keburu terlibat kasus hukum. Mutasi pun batal dilakukan.