Urusan Pelayanan Publik Masih Rentan Suap

6 Oktober 2018 16:47 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Data perilaku korupsi (Foto: Dok. LSI)
zoom-in-whitePerbesar
Data perilaku korupsi (Foto: Dok. LSI)
ADVERTISEMENT
Urusan pelayanan publik masih rentan korupsi. Masih ada uang suap yang diberikan masyarakat dan diterima petugas saat mereka bersinggungan.
ADVERTISEMENT
Tak sembarang berargumen, tapi urusan korupsi di bidang layanan publik terpapar berdasarkan data survei. kumparan mencatat, pada Agustus 2018 lalu, LSI atau lembaga survei Indonesia melakukan survei terkait urusan korupsi.
Mereka yang disurvei yang sudah berumur 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah ketika survei dilakukan. Ada 1520 responden survei yang dipilih dengan metode multi-stage random sampling. Diperkirakan margin of error sebesar ±2.6% pada tingkat kepercayaan 95%.
Responden terpilih diwawancarai lewat tatap muka oleh pewawancara yang telah dilatih. Satu pewawancara bertugas untuk satu desa/kelurahan yang terdirihanya dari 10 responden
Seperti dikutip kumparan, Sabtu (6/10), dalam urusan kelengkapan administrasi publik mulai dari pengurusan KTP, KK, hingga akta kelahiran masih ada ruang melakukan korupsi. Dari 55 persen responden yang berurusan dengan administrasi publik, ada 14 persen responden yang mengeluarkan uang dalam prosesnya.
ADVERTISEMENT
Kemudian dalam urusan dengan polisi, dari 10 persen responden, ada 33 persen dari mereka yang mengeluarkan uang. Sedang dengan pengadilan, dari 2,4 persen responden, ada 21 persen dari mereka yang mengeluarkan uang.
Ilustrasi penolakan. (Foto: Shutter Stock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penolakan. (Foto: Shutter Stock)
Data BPS
Selain LSI kumparan juga mencantumkan data dari BPS yang dirilis September lalu. Dalam data Badan Pusat Statistik atau BPS, dirangkum bagaimana masyarakat berhubungan dengan 10 layanan publik dan pengalaman lainnya.
10 layanan publik tersebut yaitu pengurus RT/RW, kelurahan/kecamatan, kepolisian, Perusahaan Listrik Negara (PLN), layanan kesehatan, sekolah negeri, pengadilan, Kantor Urusan Agama (KUA), Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dari berhubungan dengan 10 layanan publik itu, masih ada masyarakat yang mesti mengeluarkan uang lebih. Persentase masyarakat yang memberikan uang/barang melebihi ketentuan dan menganggap hal tersebut lumrah mengalami peningkatan dari 18,06 persen di 2017 menjadi 19,61 persen pada 2018.
ADVERTISEMENT
Kemudian, ketika mengakses layanan publik, adanya fenomena masyarakat yang mengakses sendiri layanan tetapi membayar tarif melebihi ketentuan. Pada tahun 2018, persentase masyarakat yang mengakses sendiri layanan publik dan mengaku membayar tarif melebihi ketentuan tertinggi adalah terhadap layanan PLN 20,58 persen.
Walau secara umum dari data BPS ini cukup menggembirakan, ada penurunan untuk urusan suap. Kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan suap dalam urusan layanan publik, lebih baik dari tahun sebelumnya.
Data perilaku korupsi. (Foto: Dok. BPS)
zoom-in-whitePerbesar
Data perilaku korupsi. (Foto: Dok. BPS)