Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Usai Dipaksa Hasyim Asy'ari Berhubungan Badan, Korban Alami Gangguan Kesehatan
3 Juli 2024 17:55 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
DKPP mengungkap adanya paksaan dari Ketua KPU Hasyim Asy'ari untuk berhubungan badan dengan anggota PPLN Den Haag. Hal tersebut dilakukan saat KPU, yang turut dihadiri Hasyim, melakukan bimbingan teknis (bimtek) di Belanda 2 sampai 7 Oktober 2023.
ADVERTISEMENT
Hubungan keduanya terjadi pada tanggal 3 Oktober 2023. Saat itu, korban dipanggil ke kamar hotel Hasyim.
"Teradu merayu dan membujuk Pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada awalnya Pengadu terus menolak, namun Teradu terus memaksa," kata Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang DKPP, Rabu (3/7).
"Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi," sambungnya.
Usai berhubungan badan, korban mengaku mengalami gangguan kesehatan. Hal itu turut diungkapkan di persidangan.
"Dalam sidang pemeriksaan pengadu mengatakan, setelah kejadian tersebut seminggu kemudian pengadu mengalami gangguan kesehatan fisik," kata Ratna.
Atas gangguan tersebut, pada 18 Oktober 2023, korban ini memeriksakan kondisinya ke dokter umum. Hasilnya, dia direkomendasikan untuk pemeriksaan lanjutan.
Kemudian pada 31 Oktober 2023, korban menghubungi Hasyim untuk juga melakukan pemeriksaan kesehatan.
ADVERTISEMENT
"Pengadu menghubungi Teradu melalui pesan WA agar Teradu juga melakukan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dianjurkan oleh dokter. Kemudian teradu menjawab "iya siap sayang," kata Ratna.
"Selanjutnya Teradu mengirimkan hasil pemeriksaan kesehatan Teradu yang dilakukan di Indonesia disertai caption: semoga kita sehat selalu'," lanjut Ratna.
DKPP tak mengungkap apa hasil pemeriksaan dokter dari korban dan Hasyim tersebut.
Namun demikian, hal itu semakin menguatkan bahwa Hasyim telah melakukan hubungan badan dengan korban. Itu menjadi salah satu pertimbangan DKPP mencopot Hasyim dari jabatannya selaku ketua dan anggota KPU RI.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terbukti melakukan tindak asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan sanksi pemberhentian terhadap Hasyim.
Updated 28 Juli 2024, 16:06 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini