Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Usai Diperiksa di Polda Metro, dr Lois Dibawa ke Mabes Polri
12 Juli 2021 20:00 WIB
·
waktu baca 1 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 14:03 WIB
ADVERTISEMENT
dr Lois dibawa ke Mabes Polri usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (12/7) malam.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, dr Lois ditangkap terkait pernyataannya yang kontroversial dengan menyebut 'COVID-19 bukan Virus' dan 'kematian COVID-19 akibat interaksi obat’. dr Lois ditangkap pada Minggu (11/7).
"Iya kami limpahkan ke Mabes Polri," kata Kepala Unit V Subdirektorat IV Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Immanuel P. Lumbantobing saat dikonfirmasi.
Pantauan di lokasi, Senin (12/7), dr Lois terlihat keluar dari Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pukul 18.45 WIB, usai menjalani pemeriksaan. Ia langsung digiring petugas masuk ke dalam mobil.
dr Lois juga tak mengeluarkan sepakat kata pun. Ia terus berjalan ke arah mobil dengan menggunakan pakaian berwarna kuning.
Belum diketahui siapa sebenarnya sosok wanita berkacamata ini. Untuk penulisan nama saja masih belum pasti.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, dr Lois ditangkap atas laporan model tipe A oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Ahmad menyebut, dr Lois diduga melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong. Salah satunya yakni, dengan menyebut kematian COVID-19 disebabkan interaksi antar obat.
“Diamankan terkait dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong,” ujar Ahmad.