Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Usai Diperiksa Polda Metro, Pahala Bicara Proses Pemeriksaan LHKPN Eko Darmanto
28 Oktober 2024 19:12 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, rampung diperiksa penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (28/10). Pahala diminta keterangan terkait pertemuan antara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan eks Kepala Bea Cukai DIY, Eko Darmanto.
ADVERTISEMENT
Pahala diperiksa mulai pukul 10.00 WIB dan baru keluar pada pukul 17.00 WIB. Apa saja agenda pemeriksaan hari ini?
"Pemeriksaannya hari ini seputar prosedur pemeriksaan LHKPN. Mulai dari apa dasar penerbitan surat tugas, sampai langkah apa saja yang diambil sesudah surat tugas terbit, kalau ada hasilnya sampai paparan ke pimpinan dan diputuskan ke penyelidik. Dan penyelidiknya oke banget," jelas Pahala kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.
Pahala mengatakan, penyelidik Polda Metro Jaya mengajukan sekitar 20-an pertanyaan kepadanya. Menurut dia, pertanyaan kebanyakan terkait alasan penerbitan surat tugas KPK terhadap Eko Darmanto.
"Pertanyaan sekitar 20-an. Tapi umumnya itu kenapa surat tugas Eko diterbitkan, kita terangin. Kan ada prosedurnya, standar saja itu semua," kata dia.
ADVERTISEMENT
Eko Darmanto adalah mantan Kepala Bea Cukai DIY yang menjadi sorotan usai flexing harta. Ia pun kemudian dicopot dari jabatannya.
Flexing itu juga kemudian berujung pemeriksaan harta kekayaan Eko di KPK. Klarifikasi itu dilakukan Direktori LHKPN KPK yang berada di Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK yang dipimpin Pahala.
Nama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kemudian menjadi sorotan karena dia diduga sempat bertemu Eko Darmanto di Gedung KPK pada 9 Maret 2023. Pertemuan itu menjadi sorotan karena Eko Darmanto adalah pihak yang berperkara.
Namun, Alex menyatakan pertemuan sebelum Eko berstatus tersangka.Menurut Alex pula, pertemuan itu terjadi karena Eko mengaku mau melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam importasi emas hingga besi baja.
Ketika pertemuan terjadi, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK juga ternyata tengah melakukan pemeriksaan terhadap LHKPN milik Eko Darmanto yang diduga bermasalah.
Merujuk keterangan dari KPK, Deputi Pencegahan Monitoring melaporkan progres pemeriksaan LHKPN Eko Darmanto kepada Pimpinan KPK pada 15 Maret 2023. Pada 5 April 2023, Direktorat LHKPN kemudian menyampaikan nota dinas tindak lanjut kepada Direktorat Penyelidikan soal hasil pemeriksaan LHKPN Eko. Dari penyelidikan, Eko kemudian dijerat sebagai tersangka pada Desember 2023.
ADVERTISEMENT
Alex sempat mengatakan bahwa Pahala Nainggolan jadi salah satu orang yang mengetahui pertemuannya dengan Eko Darmanto. Namun Pahala mengaku lupa.
"Wah gue lupa, tapi yang resmi, kita kan sampai nota dinas bahwa ini lho, progres pemeriksaannya, minta izin untuk dipaparkan, itu tanggal 15. Jadi tanggal 31 itu dapat jadwal memaparkan, jadi bukan Eko saja, yang dipaparkan 5 tuh waktu itu. Kalau Eko lancar aja, enggak ada kesalahan, enggak ada apa, buktinya oke banget, indikasi gratifikasinya oke banget," jelas Pahala.
Adapun dalam kasusnya, Eko telah divonis 6 tahun penjara terkait kasus gratifikasi. Selain itu, Eko juga dijatuhkan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (27/8).
ADVERTISEMENT