news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Usai Diperiksa, Roy Suryo Tinggalkan Polda Metro dengan Penyangga di Lehernya

28 Juli 2022 23:01 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Roy Suryo usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Roy Suryo usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Eks Menpora Roy Suryo tak ditahan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus meme stupa yang diedit mirip Presiden Jokowi. Roy Suryo pulang usai diperiksa selama 11 jam.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pantauan kumparan, Roy Suryo keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 22.30 WIB. Dia terlihat memakai sweater berwarna biru dan lehernya dibalut dengan penyangga.
Roy Suryo usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Roy Suryo usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Roy Suryo usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Roy Suryo tak banyak berkomentar saat menemui awak media. Dia hanya menunjukkan salam dengan kedua tangannya.
"Nanti ya, nanti," ujar Roy sambil berjalan menuju mobilnya, Kamis (28/7).
Serupa dengan Roy, kuasa hukumnya, Pitra Romadoni, juga tak banyak berkomentar. Dia hanya meminta untuk mendoakan kelancaran proses hukum kliennya.
"Mohon maaf ya pak Roy-nya perlu istirahat. Mohon doanya," kata Pitra.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya tak melakukan penahanan terhadap Roy.
"Roy suryo tidak ditahan," ujar Zulpan saat dihubungi.
Zulpan menerangkan, tak ditahannya Roy Suryo adalah keputusan penyidik.
ADVERTISEMENT
"Penyidik menganggap tersangka Saudara Roy Suryo belum perlu dilakukan atau istilahnya atas pertimbangan penyidik," jelasnya.
Dalam kasus ini, Roy Suryo disangkakan atas 3 pasal, Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU ITE, Pasal 156A KUHP, dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946.