Usai Ditangkap, Dea Onlyfans Harap Bisa Jadi Justice Collaborator

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tersangka kasus pornografi, Dea Onlyfans lapor diri di Polda Metro Jaya, Senin (28/3/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus pornografi, Dea Onlyfans lapor diri di Polda Metro Jaya, Senin (28/3/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Dea Onlyfans telah ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi pornografi yang diunggahnya. Dia berharap bisa jadi justice collaborator pihak kepolisian agar kasus seperti ini tak lagi terulang.

"Kami harapannya ke depannya bisa menjadi justice collaborator terhadap kepolisian bagaimana langkah selanjutnya," kata kuasa hukum Dea, Herlambang Ponco kepada wartawan, Senin (28/3).

"Supaya nanti permasalahan ini sudah berhenti di Dea aja," sambungnya.

Dea Onlyfans. Foto: Instagram/@gresaidss

Herlambang menyebut, dalam menjalani proses hukum, Dea akan bersifat kooperatif. Terlebih, terkait kasus yang menimpa Dea telah menimbulkan kegaduhan.

"Kita ketahui bersama kegaduhan ini muncul selanjutnya akan merembet ke hal-hal sensitif lainnya. Makanya kami berusaha sangat untuk bisa kooperatif dalam permasalahan ini," jelasnya.

Kuasa hukum Dea Onlyfans, Herlambang Ponco di Polda Metro Jaya, Senin (28/3/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Lebih lanjut, Herlambang belum merinci terkait menjadi justice collaborator. Sebab hal itu tergantung keputusan dari pihak kepolisian.

"Yang pasti kita akan selalu hormat dan mematuhi segala prosedur yang ada.

"Nanti komunikasi dengan pihak kepolisian seperti apa. Nanti hasilnya akan kita update," tutupnya.

Dea Onlyfans saat ditangkap di indekos di Kota Malang, Jawa Timur. Foto: Dok. Istimewa

Sebelumnya, Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans telah ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan tak dilakukan oleh polisi, namun ia tetap wajib lapor dua kali dalam sepekan.

Dea diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) tentang undang-undang ITE, dan Pasal pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dia terancam hukum pidana 12 tahun penjara.