Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Usai Divonis 16 Tahun Bui, Nani Sianida Minta Hakim Tak Musnahkan HP
13 Desember 2021 15:03 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bantul memvonis Nani Aprilliani Nurjaman (25), terdakwa sate sianida, yang menewaskan anak driver ojol bernama Naba Faiz (10) hukuman 16 tahun bui pada Senin (13/12).
ADVERTISEMENT
Nani yang menjalani sidang secara daring dari Lapas Perempuan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul tegar menerima putusan ini.
Selain menyampaikan vonis, Hakim Ketua Aminuddin juga menjelaskan sejumlah barang bukti dari kasus itu dimusnahkan. Termasuk handphone (HP) Samsung A71 milik Nani.
"Barang bukti Samsung A71 dimusnahkan dan motormu dikembalikan , dan dihukum membayar biaya perkara Rp 2.500," kata Aminuddin.
Aminuddin pun memberikan kesempatan Nani untuk berbicara. Bukannya membahas soal vonis penjara. Nani justru memohon agar ponsel Samsung A71 miliknya tidak dimusnahkan karena terdapat sejumlah data.
"Mohon maaf yang mulia untuk handphone A71 kan ada data utang piutang saya, apa boleh di...aaa, data-datanya itu lho, yang mulia," kata Nani.
Menanggapi permintaan Nani, Aminuddin bahwa ponsel Nani itu harus dimusnahkan sesuai dengan Pasal 39 Ayat (1) KUHP. Ponsel tersebut dianggap sebagai alat untuk melakukan kejahatan.
ADVERTISEMENT
"Sekarang begini, handphone itu dipakai sebagai alat atau sarana untuk kejahatan. Dasar hukumnya Pasal 39 ayat 1 KUHP maka majelis hakim menetapkan dimusnahkan," kata Aminuddin.
"Dipindah datanya pun nggak bisa yang mulia," timpal Nani.
"Dimusnahkan," tegas Aminuddin.
Dalam sidang sebelumnya diketahui, ponsel Samsung A71 milik Nani ini digunakan untuk memesan sianida pada Juli 2020, dan Januari 2021, dan serta pada Maret 2021.
Selain itu, ponsel itu pula yang digunakan oleh Nani untuk mencari informasi di dunia maya soal 6 racun paling mematikan di dunia pada 18 Februari silam. Nani juga mencari informasi tentang kasus pembunuhan menggunakan sianida.
Sebelumnya, Hakim Ketua Aminuddin dalam putusannya menyatakan bahwa Nani memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa.
ADVERTISEMENT
Namun vonis yang dijatuhkan di bawah tuntutan JPU yaitu 18 tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman alias Tika binti Maman Sarman tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan 1 primer penuntut umum," kata Aminuddin.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," jelasnya.