Usai Divonis 3 Tahun Penjara, Habib Bahar Cium Bendera Merah Putih

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Habib Bahar bin Smith dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Putusan itu dijatuhkan karena Bahar terbukti menganiaya 2 remaja di Pondok Pesantren Ta'jul Alawiyin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 1 Desember 2018.
Setelah mendengarkan putusan itu, Bahar bangkit dari kursi terdakwa lalu berjalan ke arah samping meja majelis hakim. Kemudian Bahar membentangkan bendera merah-putih yang terletak di samping meja hakim.
"Allahu Akbar," ucap Bahar sambil membentangkan bendera dalam sidang di Kantor Dinas Perpusatakaan dan Kearsipan, Kota Bandung, Selasa (9/7).
Setelah bendera dibentangkan, Bahar mencium bendera itu selama beberapa menit. Lalu ia menyalami satu per satu jaksa penuntut umum dan berjalan ke luar ruangan. Saat dimintai tanggapan terkait vonisnya, Bahar menyerahkan proses hukum kepada pengacaranya.
"Ke kuasa hukum," tegas Bahar singkat.
Sementara itu kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, menyatakan pihaknya baru menentukan apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding pada pekan depan.
Meski demikian, Ichwan menilai putusan hakim yang hanya setengah dari tuntutan jaksa itu sebagai tindakan berani.
"Yang jelas yang disampaikan hari ini tadi oleh majelis hakim itu kita apresiasi luar biasa, hakim berani memutuskan ini, mudah-mudahan ke depannya seminggu ke depan bisa kita lakukan upaya hukum atau tidak. Keputusannya seminggu ke depan," kata dia.
