Usai Jokowi Bentuk Komite COVID-19, 18 Lembaga Dibubarkan

Presiden Jokowi resmi membentuk tim baru untuk membantu penanganan pandemi dan memulihkan ekonomi, Komite COVID-19, Senin (20/7). Komite tersebut dibentuk dengan dipayungi Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Setelah membentuk Komite COVID-19, ternyata ada 18 lembaga yang dibubarkan. Pembubaran lembaga berbentuk komite, tim hingga badan ini tertuang dalam Pasal 19 di Perpres yang mengatur Komite COVID-19.
Isu pembubaran lembaga ini sebenarnya sudah mencuat sejak pekan lalu. Saat itu, Jokowi menyebut, akan merampingkan lembaga yang ada agar bisa menghemat pengeluaran negara. Lembaga yang dibubarkan tersebut, kata Jokowi, akan dikembalikan pada lembaga induk yang jadi kewenangannya.
"Dalam waktu dekat ini ada 18. Semakin ramping organisasi, ya cost-nya kan semakin bisa kita kembalikan. Anggaran, biaya," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/7) lalu.
Pasal 19 Ayat (1) Perpres Nomor 82 Tahun 2020, disebutkan "Dengan membentuk Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, melalui Peraturan Presiden ini membubarkan...." Pada ayat tersebut, dijabarkan 18 lembaga dan badan yang dibubarkan.
Sedangkan pada Ayat (2) hingga Ayat (10), dijabarkan tugas pokok baru lembaga-lembaga yang dibubarkan diambilalih lembaga dan kementerian lain.
Berikut daftar 18 lembaga yang dibubarkan:
Lembaga yang dibentuk era Jokowi:
Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017—2019.
Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum.
Lembaga yang dibentuk era Susilo Bambang Yudhoyono:
Tim Transparansi Industri Ekstraktif.
Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.
Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia.
Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda.
Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove.
Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.
Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi.
Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan.
Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations
Lembaga yang dibentuk era Megawati:
Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor.
Lembaga yang dibentuk era Gus Dur:
Komite Antar departemen Bidang Kehutanan.
Lembaga yang dibentuk era BJ Habibie:
Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization.
Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara.
Komite Kebijakan Sektor Keuangan.
Lembaga yang dibentuk era Soeharto:
Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri.
Berikut bunyi lengkap Pasal 19 dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Pembentukan Komite COVID-19:
