Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Usai Mbah Tupon, Kini Muncul Lagi Korban Mafia Tanah di Bantul
6 Mei 2025 8:41 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Pemkab Bantul menerima laporan dari warga Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, bernama Bryan Manov.
ADVERTISEMENT
"Memang kami menerima laporan dari atas nama Mas Bryan yang melaporkan kasus tanah baru, yang diduga jadi korban mafia tanah," kata Kabag Hukum Pemkab Bantul, Suparman, Senin (5/5).
Suparman mengatakan peristiwa terjadi antara tahun 2023-2024. Awalnya ibu Bryan yang bernama Endang Kusumawati hendak memecah tanah seluas 2.275 meter persegi peninggalan suaminya untuk diwariskan ke Bryan dan adiknya.
Korban meminta bantuan orang lain untuk mengurus pemecahan sertifikat, namun yang terjadi sertifikat tersebut dibalik-namakan atas nama orang lain, lalu diagunkan ke bank.
"Tanah itu atas nama bapaknya, Pak Sutono Rahmadi. Karena Pak Sutono Rahmadi sudah meninggal dunia maka tanah itu akan diwariskan ke kedua anaknya," katanya.
Lalu pada Desember 2024, Bryan dan keluarga didatangi sebuah bank untuk menagih utang. Dari situ diketahui sertifikat telah beralih nama. SPPT pajak juga sudah berubah atas nama orang lain.
ADVERTISEMENT
Diduga Libatkan Orang-orang di Kasus Mbah Tupon
Kasus yang dialami keluarga Bryan ini diduga melibatkan nama-nama yang sebelumnya muncul di kasus Mbah Tupon.
Pertama, mereka meminta bantuan TR warga Karangjati, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul. Nama ini juga yang dulu hendak membantu Mbah Tupon memecah sertifikat tanahnya.
"Namanya sama, informasinya juga TR alamatnya juga sama dengan kasusnya Mbah Tupon," tuturnya.
Sementara tanah milik keluarga Bryan beralih nama ke atas nama MA yang diduga merupakan suami dari IF, nama yang ada di sertifikat Mbah Tupon.
Suparman mengatakan kasus ini juga sudah keluarga Bryan laporkan ke Polda DIY.
BPN Bantul Akan Blokir Sertifikat Tanah Milik Bryan
Kepala Kantor Badan Pertanahan (BPN) Bantul, Tri Harnanto, angkat bicara terkait dugaan kasus mafia tanah yang menimpa korban keluarga Bryan Manov Qrisna Huri (35) warga Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Senin (5/5).
ADVERTISEMENT
"Kemarin itu hari Jumat itu, sebenarnya ada utusannya, keluarganya Mas Bryan itu ke kantor. Mereka menyampaikan informasi bahwa mereka juga termasuk kasusnya (jadi) korban. Dan Tanggal 30 April itu sudah laporan ke Polda," kata Tri dihubungi wartawan, Senin (5/5).
Lalu, Try telah mengamankan dokumen yang dibawa oleh Bryan.
"Karena juga sudah ada dokumen yang disampaikan ke kita, kan ada laporan dari Polda, nih. Sehingga kami menyikapi dengan langsung mengamankan dokumen," terangnya.
Kakanwil ATR/BPN DIY juga telah memerintahkan jajaranya untuk memblokir sertifikat keluarga Bryan.
"Pak Kanwil memerintahkan untuk juga dilakukan blokir internal ini nantinya (sertifikatnya). Hari ini saya lagi, lagi konsep permintaan permohonan permintaan rekomendasi ke Kakanwil. Kan syarat untuk saya melakukan blokir internal kan harus ada persetujuan dari Kakanwil," terangnya.
ADVERTISEMENT
Bupati Bantul Bakal Bentuk Satgas
Pemkab Bantul berencana akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk menangani mafia tanah.
"Kalau perlu kami bikin satgas pemberantasan mafia tanah di Bantul yang terdiri dari beberapa unsur pemerintahan," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, Senin (5/5).
Selain satgas, pencegahan juga perlu dilakukan yaitu dengan edukasi dan meningkatkan kehati-hatian masyarakat saat bertransaksi berkaitan tanah.
Halim juga telah menugaskan bagian hukum untuk menginvestigasi dan meneliti kasus yang dialami keluarga Bryan. Korban mafia tanah menurut Halim sangat menderita. Maka advokasi dari Pemkab perlu dilakukan.