Usai Operasi Plastik, Kondisi 2 Polisi Cianjur yang Terbakar Membaik

26 Agustus 2019 17:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dokter Spesialis Bedah Plastik sekaligus Dokter Penanggung Jawab Pasien dr. Hardisiswo. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dokter Spesialis Bedah Plastik sekaligus Dokter Penanggung Jawab Pasien dr. Hardisiswo. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Bripda Yudi dan Bripda Aris Simbolon, anggota Polres Cianjur yang terbakar saat mengamankan demonstrasi, telah menjalani operasi plastik di RS Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung. Kini kondisi kedua polisi tersebut semakin membaik.
ADVERTISEMENT
Dokter spesialis bedah plastik RSHS, dr Hardisiswo, mengatakan tim dokter telah melakukan perawatan tangensial eksisi kepada Yudi yang menderita luka bakar 13,5 persen. Tangensial eksisi adalah mengupas dan membuang jaringan kukit yang mati.
"Dengan tangensial eksisi, dikupas jaringan mati. Lalu semua dibuang jaringan matinya," kata Hardi di RSHS Kota Bandung, Senin (26/8).
Selain itu, tim dokter pun telah melakukan skin graft atau cangkok kulit. Hardi mengatakan, rencananya tim dokter akan membuka perban Yudi pada Rabu (28/8).
"Sedikit saja (donornya). Skin graft dilakukan Kamis (22/8). Sejauh ini graft tumbuh dengan baik, hari Rabu kemungkinan kami buka (perbannya)," ujar dia.
Hardi menuturkan, jika graft tumbuh dengan baik, tim dokter akan memperbolehkan Yudi pulang. Namun, Yudi diimbau agar rutin menjalani fisioterapi untuk menghilangkan trauma akibat peristiwa yang dialaminya.
ADVERTISEMENT
"Kalau semuanya berjalan lancar, mungkin hari Rabu atau Jumat minggu ini bisa (pulang)" ungkap Hardi.
Dia juga memastikan kondisi Aris juga berangsur membaik. Tim dokter akan membuka perban penambalan kulit terhadap Aris pada Selasa (27/8).
"Maksimal seminggu, saya kira bisa dipulangkan dengan catatan harus fisioterapi selama tiga sampai enam bulan," ujar dia.
Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam peristiwa demo berujung ricuh di Cianjur. Lima tersangka antara lain bernama Rian Suryana (19), Muhammad Fauzan (20) alias Ozan, Alief Barliansyah (21), Heldi Rizaldi (21), dan Regi Saepulloh (21).
Kelima tersangka disangkakan dengan pasal berlapis. Rian disangkakan Pasal 170 subsider 351, 160, 212 subsider 213 KUHP. Sedangkan, Ozan, Alief, Heldi, dan Regi disangkakan Pasal 55, 56, 170 subsider 351, 160, 212 subsider 213 KUHP.
ADVERTISEMENT