Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
Usai Praperadilan Kandas, Hasto Kristiyanto Dipanggil KPK Pekan Depan
14 Februari 2025 21:13 WIB
·
waktu baca 3 menit![Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jhf7gxhj31ypv5awg6zf331t.jpg)
ADVERTISEMENT
Gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan KPK tidak dapat diterima. Dengan begitu, status tersangka Hasto tetap sah.
ADVERTISEMENT
KPK menyebut bahwa mereka akan memeriksa Hasto pekan depan.
"Info yang kami dapatkan dari penyidik dalam waktu dekat ini akan dilakukan pemanggilan lagi kepada yang bersangkutan," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/2).
"Kemungkinan besar [Hasto dipanggil penyidik] pekan depan," lanjut dia.
Tessa juga meyakini bahwa Hasto bakal kooperatif dalam menjalani proses hukumnya usai praperadilannya kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Yang bersangkutan sendiri melalui penasihat hukum menyatakan akan kooperatif. Yang bersangkutan sendiri menyatakan akan kooperatif, dan akan menjalani proses hukum yang ada secara konstitusi," tutur dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto memastikan bahwa penyidikan kasus yang menjerat Hasto sebagai tersangka terus berlanjut.
ADVERTISEMENT
"[Penyidikan kasus Hasto] lanjut terus," ujar Fitroh kepada wartawan, Kamis (13/2) kemarin.
Adapun dalam putusannya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang dilayangkan Hasto tidak dapat diterima.
"Hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima," kata Hakim Djuyamto, membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2).
"Mengabulkan eksepsi Termohon, menyatakan praperadilan Pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima," sambungnya.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai eksepsi yang diajukan pihak pemohon, terkait dengan KPK tidak berwenang, lalu surat gugatan bersifat kabur alias tidak terang (Obscuur libel), dinilai tidak beralasan hukum.
Pertimbangan hakim ini belum masuk ke tahap pokok praperadilan, sebab hakim menilai permohonan ini tidak memenuhi syarat formil. Menurut hakim seharusnya praperadilan ini diajukan dalam 2 permohonan sebab Hasto mempermasalahkan 2 sprindik yang diterbitkan oleh KPK.
Dalam kasus ini, Hasto adalah tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) eks Caleg PDIP, Harun Masiku, dan perintangan penyidikan.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara tersebut, Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana. Ia dijerat sebagai tersangka bersama Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaannya.
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.
ADVERTISEMENT
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.