Usai Vonis, Pembunuh Pensiuan TNI Menangis Saat Tahu Ibunya Meninggal

25 September 2018 18:35 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
Pembunuh pensiunan AL, Supriyanto (tengah), menangis usai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/9/2018). (Foto: Raga Imam/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pembunuh pensiunan AL, Supriyanto (tengah), menangis usai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/9/2018). (Foto: Raga Imam/kumparan)
ADVERTISEMENT
Supriyanto, pelaku pembunuhan terhadap Hunaedi, pensiunan TNI AL menangis usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Penyebabnya, ia baru mengetahui orang tuanya meninggal dunia 2 minggu yang lalu.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum korban, Juan Hutabarat mengaku tak langsung memberitahu kabar meninggalnya orang tua terdakwa, karena sebelumnya menunggu jaksa yang ingin menyampaikan kepada terdakwa.
“Iya orang tuanya meninggal, kami belum sempat infoin ke dia karena menunggu jaksa dulu, bagaimana karena kami kan minta jaksa yang menyampaikan, kami enggak tahu info itu secara langsung, tapi sampai hari ini jaksa belum menyampaikan ke terdakwa, juga ke majelis," ucap Juan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Selasa (25/9).
"Mau tidak mau kami menyampaikan itu setelah putusan, biar tidak jadi beban pikiran terdakwa,” tuturnya lagi.
Juan menjelaskan ibunda Supriyanto meninggal karena sakit, tepatnya 2 hari sebelum sidang pembelaan terdakwa pada tanggal 13 September 2018. “Meninggal karena sakit ibundanya, kurang kebih hampir dua minggu yang lalu, dua hari sebelum kami pleidoi, pleidoi itu tanggal 13, nah ibunda terdakwa wafat tanggal 11,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Mendengar kabar itu, Supriyanto langsung menangis tersedu-sedu. Ia hanya bisa menundukan kepalanya sambil sesekali mengelap air matanya. Tim kuasa hukum berusaha menenangkan terdakwa. Jaksa juga mengungkapkan, selama persidangan Supriyanto tak ditemani sanak keluarganya dalam proses persidangan.
Dalam kasus ini, Supriyanto dijatuhi hukuman 12 tahun penjara karena terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan yang menyebabkan Hunaedi meninggal dunia. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara.
Supriyanto menerima putusan tersebut dan tidak akan mengajukan banding. Sementara Jaksa Penuntut Umum dan keluarga menyatakan pikir-pikir dan banding atas vonis tersebut.
Perampokan di Kompleks TNI AL Pondok Labu terjadi pada 5 April 2018 sekitar 18.00 WIB. Pemilik rumah yang bernama Hunaedi tewas dengan tiga luka tusuk di badannya.
ADVERTISEMENT
Sebelum datang ke rumah Hunaedi pada Kamis (5/4), Supriyanto sempat mengambil uang sebesar Rp 3,2 juta sehari sebelumnya. Saat beraksi untuk kali kedua, Supriyanto menusuk Hunaedi dan mengambil uang Rp 200 ribu kemudian membelanjakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadinya.