Usia Pensiun Polri akan Diubah dari 58 tahun ke 60 Tahun, Kompolnas Buat Kajian
·waktu baca 2 menit

Kompolnas belum berkomentar banyak terkait revisi usia pensiun Polri yang diperpanjang dari yang semula 58 tahun menjadi 60 tahun.
Kompolnas bakal melakukan kajian terlebih dahulu atas naskah akademik revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
"Naskah akademik perlu dilihat untuk mengetahui penting dan urgensi perubahannya," kata Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim, ketika dikonfirmasi pada Senin (20/5).
Namun, bila dibandingkan dengan usia pensiun polisi di Belanda, Yusuf menilai usia pensiun polisi di Indonesia memang terbilang masih begitu muda.
Di Belanda, kata dia, ada polisi yang baru pensiun saat menginjak usia 70 tahun.
"Apabila kita mau melihat polisi negara-negara luar, misal Belanda, pensiun Polri 58 tahun, yang terbilang masih muda," ucap dia.
"Kewenangan melakukan perubahan UU Polri ada pada DPR yang membahasnya dengan pemerintah," lanjut dia.
Sebelumnya diberitakan, Komisi III DPR sedang menggodok revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, UU Polri juga direvisi karena lembaga lainnya sudah lebih dulu mengalami perubahan.
Revisi UU Polri akan membahas usia pensiun anggota Polri yang akan diperpanjang dari sebelumnya 58 tahun menjadi 60 tahun. Dia mengatakan bukan hanya UU Polri, UU TNI juga akan direvisi untuk mengubah aturan usia pensiun anggota. Sehingga, kata Dasco, seluruh personel lembaga negara akan memiliki aturan yang sama.
