Ustaz Maaher At-Thuwailibi Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Hina Habib Luthfi

16 November 2020 21:35 WIB
Habib Luthfi bin Yahya. Foto: Wikipedia
zoom-in-whitePerbesar
Habib Luthfi bin Yahya. Foto: Wikipedia
ADVERTISEMENT
Ustaz Maaher At-Thuwailibi dilaporkan seorang warga bernama Muannas Aladid ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Ia dilaporkan atas dugaaan menghina ulama ternama dari Pekalongan, Habib Muhammad Luthfi bin Yahya atau biasa dikenal Habib Luthfi.
ADVERTISEMENT
Laporan terhadap Ustaz Maaher diterima SPKT Bareskrim Polri dengan nomor STTL/392/XI/2020/Bareskrim Polri. Ustaz Maaher dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 27 ayat (3) Junto Pasal 45 ayat (3) UU ITE.
Ustad Maaher dilaporkan ke Bareskrim Polri. Foto: Dok. Istimewa
Muanas mengatakan, Ustaz Maaher diduga menghina Habib Luthfi lewat akun twitternya. Pihaknya pun berharap kepolisian segera memproses laporan ini.
“Penghinaan terhadap Habib yang dimuliakan terhadap orang tua kita, guru kita, Habib Luthfi Bin Yahya dan dugaan penghinaan yang dilakukan Maaher bukan hanya yang pertama,” kata Muanas lewat keterangannya, Senin (16/11).
Muanas menyebut, ancaman hukuman penjara terhadap Ustaz Maaher di atas 5 tahun. Untuk itu, proses hukum harus terus berlanjut sebagai efek jera.
“Pasal ini ancaman pidananya tinggi di atas 5 tahun dan memungkinkan untuk dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku,” ujar Muanas.
Ustaz Maaher bersama Kuasa Hukumnya Djudju Purwantoro. Foto: Dok. Djudju Purwantoro
Seperti diketahui, dalam unggahannya di akun Twitter, Ustaz Maheer mengunggah foto Habib Luthfi disertai caption yang diduga bernada penghinaan.
ADVERTISEMENT
"Iya tambah cantik pake Jilbab, Kayak Kyai nya Banser ini ya,” cuit Maaher di akun Twitternya @ustadzmaaher_, Sabtu 14 November 2020. Pantauan kumparan unggahan ini sudah dihapus.
Ustaz Maaher belakangan juga tengah berseteru dengan artis Nikita Mirzani. Ia mengancam akan mengepung rumah Nikita Mirzani bersama ratusan pendukung ulama karena dianggap menghina Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab.