Ustaz Maaher Ditangkap di Bogor Dini Hari, Disaksikan Istri

3 Desember 2020 12:03 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ustaz Maheer bersama Kuasa Hukumnya Djudju Purwantoro. Foto: Dok. Djudju Purwantoro
zoom-in-whitePerbesar
Ustaz Maheer bersama Kuasa Hukumnya Djudju Purwantoro. Foto: Dok. Djudju Purwantoro
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri menangkap Ustaz Maaher At Thuwalibi karena diduga menghina Habib Luthfi Pekalongan. Maaher ditangkap di Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis (3/12) dini hari.
ADVERTISEMENT
Dari informasi yang dihimpun kumparan, Maaher ditangkap sekitar pukul 04.00 WIB di Kel. Kedung Badak, Kec. Tanah Sereal, Kota Bogor, Jawa Barat.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
“Benar,” kata Argo kepada kumparan.
Kadiv Humas Masbes POLRI, Brigjen Pol Argo Yuwono. Foto: Dok. Poldi
Pengacara Maaher, Djudju Purwantoro, mengatakan, kliennya ditangkap sekitar jelang subuh. Sejumlah barang bukti juga dibawa bersama dengan Ustaz Maaher.
"Tadi pagi sekitar jam 04.00 WIB, disaksikan oleh istrinya, langsung dijemput ke rumahnya oleh tim dari Bareskrim Polri, juga dibawa beberapa barang sebagai bukti, beberapa HP, Tab," kata Djudju saat dikonfirmasi kumparan, Kamis (3/12).
Ustad Maaher ditangkap diduga karena menghina Habib Luthfi Pekalongan. Ia dijerat Pasal Pasal 45A ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016. Berikut bunyi pasal tersebut:
ADVERTISEMENT
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Maaher At Thuwalibi dilaporkan seorang pengacara Muannas Alaidid ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Ia dilaporkan karena diduga menghina Habib Luthfi Pekalongan.
Laporan terhadap Ustad Maher diterima SPKT Bareskrim Polri dengan nomor STTL/392/XI/2020/Bareskrim Polri. Maaher yang bernama asli Soni Eranata ini dijerat Pasal 27 ayat 3 Junto Pasal 45 ayat 3 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Twit Maaher yang dinilai menghina Habib Luthfi Pekalongan. Foto: Twitter