Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Kingkin Annida, seorang guru ngaji yang biasa disapa ustazah ini ditahan Bareskrim atas dugaan pidana penyebaran hoaks 13 poin Omnibus Law Cipta Kerja.
ADVERTISEMENT
Tapi selain itu juga Kingkin disebut Polri sebagai petinggi KAMI Jakarta.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Kingkin Annida, Nurul Amalia memberi bantahan.
"Enggak kenal sama sekali, enggak tahu dan enggak kenal," kata Nurul dalam keterangannya, Minggu (18/10).
Kingkin sendiri pernah menjadi caleg PKS untuk maju DPR pada 2019 lalu. Kingkin diketahui menjadi ustazah di pengajian ibu-ibu dan majelis taklim.
Nurul menjelaskan, soal postingan 13 poin Omnibus Law Ciptaker yang hoaks itu, Kingking mempostingnya pada 5 Oktober lalu. Kemudian dihapus pada 9 Oktober setelah temannya memberitahu poin-poin itu hoaks.
"Dari media sosial beredar banyak lah ya, karena itu sudah banyak beredar juga sebelum Bu Kingkin memposting. Itu memang sudah banyak sebelum-sebelumnya, sudah banyak yang share. Mungkin karena dia ustazah yang banyak majelis taklim jadi banyak yang share juga, gitu," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Kingkin sudah mengajukan penangguhan penahanan pada 12 Oktober lalu. Namun hingga kini Bareskrim belum memberi persetujuan.
Kingkin ditetapkan dan ditahan di Bareskrim sejak 11 Oktober dengan jeratan UU ITE.