USU Akan Dampingi Korban Pelecehan Seksual Jika Ingin Laporkan Pelaku ke Polisi

Universitas Sumatera Utara (USU) melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) mempersilakan korban pelecehan seksual untuk melaporkan pelaku mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis berinisial CHS ke polisi.
"Kami sudah bekerja sama untuk semua hal. Tapi kalau melapor (ke polisi), itu memang hak dari korban," kata anggota Satgas PPKS USU, Meutia Nauly, saat ditemui wartawan di Kampus USU, Senin (13/7).
Meutia menuturkan, pihak kampus USU akan mendampingi korban dan mendukung para korban apabila membutuhkan bantuan dalam membuat laporan kepada pihak kepolisian.
"Kami juga bersahabat dengan pihak kepolisian. Jadi kalau teman-teman korban merasakan kebutuhan untuk itu, tentu saja kami sangat menghargai korban. Jika korban merasa perlu, kami akan mendampingi sebisa kami. Dan tentunya, kami didukung oleh Universitas Sumatera Utara," ujar Meutia.
USU sebelumnya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap seorang mahasiswa berinisial CHS, mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), yang diduga melakukan pelecehan terhadap puluhan mahasiswi. Hingga kini, CHS belum memenuhi panggilan tersebut.
"Dia (CHS) kemarin sudah disurati, belum datang," kata Manajer Humas dan Promosi USU, Irsan Mulyadi, saat dikonfirmasi, Senin (13/7).
Penanganan perkara tersebut sepenuhnya dilakukan oleh Satgas PPKS USU.
Namun, CHS telah membuat video klarifikasi melalui akun Instagram pribadinya @criistoophers_.
Dalam unggahan tersebut, ia mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.
"Saya Christopher Sitanggang, dengan segala kerendahan hati saya, saya memohon maaf sebesar-besarnya dan sedalam-dalamnya bagi orang yang saya sakiti, baik melalui perkataan saya maupun perbuatan saya selama ini," katanya dalam video yang diunggah di Instagram pribadinya, dilihat Senin (13/7).
Hingga kini, kumparan telah mencoba menghubungi CHS melalui akun pribadinya, tetapi belum mendapatkan respons.
Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) USU berinisial CHS menjadi sorotan setelah viral di media sosial.
Jumlah korban yang mengaku mengalami pelecehan terus bertambah, sementara pihak kampus mulai melakukan pemeriksaan melalui Satgas PPKS.
Kasus ini bermula dari unggahan seorang mahasiswa USU berinisial R yang membagikan tangkapan layar percakapan yang diduga berisi pesan bernuansa seksual dari CHS kepada seorang mahasiswi. Unggahan tersebut kemudian memicu korban lain untuk menyampaikan pengakuan beserta bukti yang mereka miliki.
Korban Disebut Lebih dari 60 Orang
Berdasarkan pendataan yang dihimpun R hingga Sabtu (11/7), terdapat sekitar 60 korban perempuan dan enam korban laki-laki. Menurutnya, angka tersebut hanya mencakup korban yang memiliki bukti percakapan sehingga jumlah korban diduga lebih banyak.
"Ini 60 perempuan yang ada bukti. Sedangkan korban lain masih banyak yang enggak ada bukti. Yang enggak ada bukti ini saya enggak masukin. Berarti bisa lebih dari 60," kata R.
R mengatakan para korban berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari mahasiswa lintas fakultas dan lintas kampus, pelajar SMA, hingga masyarakat umum.
Modus Lewat Media Sosial
Berdasarkan pengakuan para korban, dugaan pelecehan umumnya diawali melalui media sosial. Pelaku disebut menghubungi korban, kemudian mengajak berkomunikasi lebih intens melalui aplikasi pesan instan.
Dalam percakapan tersebut, CHS diduga mengirimkan video maupun konten bermuatan seksual, meminta foto pribadi korban, hingga mengirimkan foto alat kelaminnya.
"Semua modus itu sama. Dia nge-chat, baru dia ngirim video-video reels Instagram yang tidak senonoh. Baru ada lagi yang sampai dipaksa minta-minta pap tidak bagus. Bahkan dia sendiri nge-post foto kemaluan dia kepada korban," ujar R.
Menurutnya, korban tidak hanya perempuan. Sejumlah mahasiswa laki-laki juga mengaku menerima pesan bernada seksual dengan pola yang serupa.
Selain dugaan pelecehan secara verbal melalui media sosial, R mengaku menerima kesaksian dari beberapa korban perempuan yang mengalami tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual secara fisik.
"Ada beberapa yang kayak sudah sampai diikuti ke kosnya. Bahkan ada yang dulu kasusnya pernah juga, katanya dia menjadi korban sampai kayak sudah dibuka bajunya," ujarnya.
Kampus Terima 10 Laporan Resmi
Sementara itu, pihak USU menegaskan proses penanganan kasus telah berjalan melalui Satgas PPKS.
Manajer Humas dan Promosi USU Irsan Mulyadi mengatakan hingga Jumat (10/7), Satgas PPKS telah menerima 10 laporan resmi dari korban beserta bukti pendukung.
"Kalau disebutkan ada 60 orang, mungkin itu dihimpun oleh senior-seniornya yang mengaku. Tapi kalau yang sudah melapor secara resmi ke Satgas PPKS USU, sampai Jumat baru 10 orang," kata Irsan.
Menurutnya, Satgas PPKS telah melayangkan surat panggilan kepada CHS untuk menjalani pemeriksaan.
Berdasarkan informasi awal yang diterima kampus, CHS diduga berkenalan dengan korban melalui TikTok sebelum melanjutkan komunikasi lewat WhatsApp dan mengajak korban bertemu.
Sanksi Tunggu Hasil Pemeriksaan
USU menegaskan belum mengambil keputusan mengenai sanksi disiplin maupun etik terhadap CHS karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
Satgas PPKS saat ini masih mengumpulkan keterangan dari pelapor dan terlapor sebelum menyusun rekomendasi kepada pimpinan universitas.
"Kalau semua sudah memberikan keterangan dan proses pemeriksaan selesai, baru Satgas akan memberikan rekomendasi kepada pimpinan kampus untuk menentukan langkah selanjutnya," ujar Irsan.
Pihak kampus juga menyatakan penanganan kasus sementara dilakukan melalui mekanisme internal Satgas PPKS. Sementara itu, para korban berharap kasus tersebut diproses secara tuntas dan terduga pelaku mendapat sanksi tegas sesuai hasil pemeriksaan maupun ketentuan hukum yang berlaku.
