Usul Anggota Komisi II: Gubernur Dipilih DPRD, Walkot-Bupati Pilkada Langsung

15 Desember 2024 13:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga berjalan menuju tempat pemungutan suara (TPS) 21 Cipinang Melayu untuk memberikan hak suaranya dalam Pilkada 2024 di Jakarta, Rabu (27/11/2024). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Warga berjalan menuju tempat pemungutan suara (TPS) 21 Cipinang Melayu untuk memberikan hak suaranya dalam Pilkada 2024 di Jakarta, Rabu (27/11/2024). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan menanggapi wacana Presiden Prabowo untuk mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah menjadi tidak langsung. Dengan begitu, tugas memilih gubernur ada di tangan DPRD.
ADVERTISEMENT
Menurut politisi Golkar itu, mekanisme pemilihan langsung, seperti yang dianut saat ini, maupun tidak langsung sama-sama demokratis.
“Dipilih secara langsung oleh rakyat dalam Pilkada atau tidak langsung melalui DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, itu sama demokratisnya dan juga masih sesuai dengan prinsip konstitusionalisme,” kata Ahmad Irawan dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (15/12).
Sebab, menurut Irawan, provinsi adalah perpanjangan pemerintah pusat sehingga tidak perlu memiliki konsep otonomi penuh seperti kabupaten dan kota.
Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berbusana seragam sekolah mengeluarkan surat suara untuk dilakukannya perhitungan saat Pilkada 2024 di TPS 005, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta, Rabu (27/11/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Asas otonomi daerah yang dimaksud Irawan tertuang dalam Pasal 18 Ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 sebagai ketentuan konstitusional bahwa Gubernur, Bupati dan Wali kota dipilih secara demokratis.
Dari asas otonomi daerah tersebut, Pilkada disebut merupakan wujud dari kebijakan desentralisasi politik.
ADVERTISEMENT
“Jadi daerah punya otonomi memilih sendiri siapa kepala daerahnya. Dalam design kebijakan desentralisasi kita, otonomi daerah itu ada pada pemerintahan Kabupaten/Kota. Provinsi melakukan tugas pembantuan (dekonsentrasi) atau sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat,” papar Irawan.
Karena kabupaten/kota memiliki konsep otonomi penuh, dua wilayah ini harus tetap mempertahankan sistem pemilihan dengan mekanisme langsung.
“Paling bagus menurut saya memang gubernur dipilih oleh DPRD saja. Pertimbangan adalah karena kekuasaan dan wewenang gubernur hanya perpanjangan tangan pemerintah pusat. Tapi untuk bupati/wali kota, lebih bagus untuk tetap langsung,” tuturnya.
Sebagai anggota Komisi di DPR yang memiliki ruang lingkup kerja tentang Pemilu, Irawan sangat setuju dengan wacana ini karena bisa mengefisiensikan anggaran pelaksanaan Pilkada.
“Terkait dengan prinsip efisiensi, hal tersebut merupakan asas/prinsip yang kita jadikan dasar dalam merumuskan kebijakan/teknis penyelenggaraan pemilu. Efisiensi tergantung dari kebijakan politik hukum kita yang diatur dengan undang-undang,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Adapun rencana revisi undang-undang pemilu masuk dalam Prioritas Prolegnas tahun 2025 DPR RI. Ada wacana, aturan mengenai pemilu ini akan dinaungi dalam sebuah omnibus law paket politik yang meliputi aturan Pemilu, Pilkada, dan Parpol.
“(Aturan) Ini bagus kita bahas lebih awal. Pak Prabowo dan Pak Bahlil telah memulainya. Pemikiran beliau berkesesuaian. Bagaimana pun Pak Prabowo adalah Presiden yang memegang kekuasaan pembentuk undang-undang. Hati dan pikirannya bagus,” pungkasnya.