Usul Koruptor Diampuni Bila Kembalikan Hasil Korupsi Dinilai Berpotensi Blunder

19 Desember 2024 14:01 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
ADVERTISEMENT
IM57+ Institute–wadah eks pegawai KPK, mengkritik pidato Presiden RI Prabowo Subianto yang menyebut bahwa pemerintah akan memberikan kesempatan bagi koruptor untuk tobat. Koruptor akan diampuni jika mengembalikan hasil curian kepada negara.
ADVERTISEMENT
Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menilai bahwa gagasan Prabowo tersebut berpotensi blunder. Sebab, pengampunan itu justru tak menyelesaikan persoalan mendasar dalam pemberantasan korupsi.
"Terkait poin pengampunan [koruptor], hal ini bisa menjadi blunder karena ini berpotensi tidak menyelesaikan persoalan mendasar bahwa korupsi bukan terjadi hanya pada masa lalu, tetapi saat ini juga," ujar Lakso kepada wartawan, Kamis (19/12).
Menurutnya, rencana pengampunan bagi koruptor jika mengembalikan hasil korupsinya itu juga tidak adanya efek jera.
"Pemaafan akan berpotensi membuat tidak diterapkannya efek jera dalam pemberantasan korupsi, sehingga bukan menurunkan malah meninggikan potensi korupsi," kata dia.
Lakso pun menilai langkah yang lebih rasional dilakukan pemerintah adalah memberikan keringanan hukuman alih-alih pengampunan.
"Selain itu, pada tataran teknis akan memberikan hambatan. Justru ketika mengembalikan [hasil korupsi] mendapatkan keringanan, maka itu lebih rasional dilakukan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Dalam pidato Prabowo itu, Lakso menyebut bahwa juga terdapat poin terkait pemulihan aset korupsi. Ia menyebut, langkah pemulihan aset dalam pemberantasan korupsi yang disinggung Prabowo itu patut diapresiasi.
"Arah pandang soal pemulihan aset adalah sisi yang kerap tidak menjadi fokus penegak hukum dalam penanganan kasus korupsi," ucap dia.
"Sehingga, pemikiran terkait perlunya pemberantasan korupsi juga terfokus pada pemulihan aset adalah langkah yang perlu diapresiasi," imbuhnya.
Oleh karenanya, Lakso berpandangan bahwa Presiden Prabowo perlu merealisasikan aspek penguatan dalam pemulihan aset lewat legislasi maupun langkah konkret arah penegak hukum.
"Hal tersebut untuk menindaklanjuti agar kekhawatiran kebocoran tidak sekadar menjadi jargon. Ini juga sesuai arah pidato presiden terakhir yang menyoroti soal pemulihan aset," pungkas dia.
Mantan Penyidik Muda KPK Lakso Anindhito saat meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/10/2021). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Adapun gagasan pengampunan koruptor itu disampaikan Prabowo saat berpidato di hadapan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Rabu (18/12) waktu setempat.
ADVERTISEMENT
Kegiatan Prabowo bertemu mahasiswa Indonesia di Al-Azhar itu merupakan rangkaian dari lawatan luar negerinya di Mesir pada 17–19 Desember 2024.
"Saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat," kata Presiden Prabowo dikutip dari Sekretariat Presiden, Kamis (19/12).
"Hei, para koruptor atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan. Tetapi, kembalikan dong. Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya," lanjut dia.
Eks Menteri Pertahanan RI ini menjelaskan, cara mengembalikan hasil curian itu dapat dilakukan dengan diam-diam agar tak ketahuan. Menurutnya, cara itu dapat digunakan.
Prabowo juga mengingatkan semua aparatur negara untuk taat hukum.
“Hai kalian-kalian yang sudah terima fasilitas dari bangsa negara. Bayarlah kewajibanmu! Asal kau bayar kewajibanmu, taat kepada hukum, sudah kita menghadap masa depan,” ucap Prabowo.
ADVERTISEMENT
“Tetapi, kalau kau bandel terus, apa boleh buat, kita akan menegakkan hukum,” tambah dia.