Usulan PKS: Pimpinan DPR Diisi Wakil Tiap Fraksi

9 Juli 2024 12:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden PKS Ahmad Syaikhu saat dijumpai di acara penutupan Sekolah Kepemimpinan PKS di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Presiden PKS Ahmad Syaikhu saat dijumpai di acara penutupan Sekolah Kepemimpinan PKS di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Posisi pimpinan DPR selalu menarik di masa peralihan periode lama ke baru. Aturannya tertuang dalam UU MD3.
ADVERTISEMENT
Kini, muncul usulan baru dari PKS soal posisi pimpinan DPR. Mereka ingin pimpinan DPR diisi oleh perwakilan seluruh fraksi yang ada di DPR.
Selama ini, baru pimpinan MPR yang berisi keterwakilan dari seluruh fraksi plus, perwakilan dari DPD RI. Melihat hal itu, PKS menilai, menerapkan hal yang sama terhadap posisi pimpinan DPR akan lebih mudah.
"Nah untuk di DPR tentu ini lebih sedikit hanya sekadar fraksi-fraksi di DPR RI. Nah tentu masih lebih memungkinkan untuk itu diwujudkan sehingga seluruh fraksi ada keterwakilan sebagai pimpinan DPR," kata Syaikhu saat menerima Ketua MPR Bambang Soesatyo di kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (8/7).
"Saya kira ketika tadi melakukan komunikasi antara partai politik ini akan lebih mudah ketika keterwakilan di pimpinan semua ada keterwakilan," ungkapnya.
Suasana Rapat Paripurna DPR RI Ke-18 masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (28/5/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Usulan itu sempat disambut baik Bamsoet. Dia menilai ada sisi positif yang dirasakan oleh MPR ketika semua perwakilan fraksi partai politik ada di jajaran pimpinan MPR.
ADVERTISEMENT
"Kalau wacana ini bisa diakomodir, dibicarakan dan diwujudkan, saya pribadi menyambut baik. Karena saya sendiri merasakan manfaat dari seluruh perwakilan partai politik ada di pimpinan MPR. Jadi kalau DPR bisa meniru, itu sangat baik," kata Bamsoet.
Saat ini, pimpinan DPR hanya diisi oleh 5 orang. Kelima orang ini merupakan perwakilan dari partai politik dengan jumlah kursi terbanyak di DPR.
Bila usulan ini disetujui oleh anggota DPR, maka harus merevisi dulu UU MD3. Dan jika disetujui, pimpinan DPR akan menjadi 8 orang sesuai dengan jumlah partai politik yang lolos ke Senayan.