Usut Dugaan Korupsi di Bea Cukai, KPK Singgung soal 'Sistem Piramida'
·waktu baca 3 menit

KPK mengungkap soal 'sistem piramida' dalam dugaan korupsi yang sedang diusut di Ditjen Bea Cukai. Ada setidaknya dua klaster perkara yang sedang diusut KPK.
Pertama, kasus dugaan suap jalur impor yang dibongkar KPK melalui OTT pada 4 Februari 2026. Perkara ini menjerat enam orang sebagai tersangka, termasuk tiga orang dari Ditjen Bea Cukai yakni Rizal selaku mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC; Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC; dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.
Kedua, KPK menjerat Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea Cukai sebagai tersangka gratifikasi. Ada setidaknya barang bukti Rp 5 miliar yang diduga terkait perkara tersebut. Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang pertama.
“Saudara BBP itu adalah bentuk bahwa kami memang melakukan, terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini gitu. Terus menggali informasi dan apabila nanti ditemukan kecukupan bukti terhadap oknum lain, para pelaku lain, ya kita akan segera melakukan tindakan upaya paksa,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta pada Jumat (27/2).
Menurut Asep, lembaga antirasuah masih akan terus mengusut pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Asep pun menyebut soal 'sistem piramida' terkait dugaan korupsi di Ditjen Bea Cukai.
"Kami menduga sistemnya ini piramida. Jadi dilakukan oleh banyak pihak di lapangan. Kemudian nanti akan mengerucut ke satu pemimpinnya atau satu oknumnya yang memiliki kewenangan yang besar,” kata Asep.
Terkait kasus Budiman, dia diduga memerintahkan anak buahnya Salida Asmoaji selaku pegawai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai menerima dan mengelola uang dari para pengusaha.
Mereka adalah pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir atas perintah Budiman dan Sisprian selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC).
"Kita bereskan dulu di bagian bawahnya. Pelan-pelan ini juga akan mulai naik dari S (Sisprian) kemudian naik ke BBP (Budiman Budi Prasojo) ini. Dan akan terus tentunya. BBP ngomong siapa dong? Mau tanggung jawab sendiri? Apa benar sesuai dengan kewenangannya? Hanya kewenangan segitu? Dan uang segini banyak?” papar Asep.
Manipulasi Cukai
Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa dalam kasus yang sedang diusut KPK ini, diduga para oknum pegawai Bea Cukai memanipulasi cukai sehingga terjadi kerugian negara. Asep mengatakan, salah satu modusnya adalah manipulasi cukai rokok.
“Ada yang memang cukainya itu palsu atau dipalsukan. Ada juga modusnya itu yang cukainya itu dia menggunakan cukai yang tidak seharusnya,” papar Asep.
“Tadi saya sebutkan bahwa rokok itu ada yang rokok pakai mesin dengan rokok yang dibuat pakai tangan. Itu cukainya berbeda. Nah, seperti itu. Jadi dia ada yang membeli cukai yang lebih rendah itu lebih banyak, dibandingkan dengan cukai yang lebih tinggi harganya, seperti itu. Sehingga negara dirugikan,” tambahnya.
Belum ada keterangan dari Budiman maupun dari Ditjen Bea Cukai mengenai penetapan tersangka ini.
