Utut Adianto Mangkir dari Panggilan KPK, Minta Dijadwalkan Ulang

12 September 2018 12:46 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Utut Adianto (Foto: wikidpr.org)
zoom-in-whitePerbesar
Utut Adianto (Foto: wikidpr.org)
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR Utut Adianto mangkir dari panggilan KPK. Utut sedianya bersaksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2017-2018 dengan tersangka Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, keterangan politikus PDIP itu dibutuhkan untuk mendalami peran Tasdi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun grandmaster (GM) catur itu berhalangan hadir karena tengah mengikuti kegiatan lain.
"Saksi Utut Adianto tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini. Tadi disampaikan ke KPK bahwa yang bersangkutan tidak hadir karena bertepatan dengan jadwal kegiatan lain hari. Minta dijadwalkan ulang," ujar Febri saat dihubungi, Rabu (12/9).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Foto: Eny Immanuella Gloria)
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Foto: Eny Immanuella Gloria)
Adapun, pemanggilan Utut kali ini merupakan yang pertama kali sejak kasus tersebut diusut. Utut diduga mengetahui seluk beluk kasus dugaan suap yang diterima Tasdi.
Utut tercatat menjabat anggota DPR dari daerah pemilihan (Dapil) VII Jawa Tengah. Dapil itu meliputi Purbalingga, Banjarnegara, dan Kebumen. Sementara Tasdi merupakan kader PDIP.
ADVERTISEMENT
Selain Tasdi, KPK sudah menetapkan 4 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Mereka adalah Kabag ULP Pemkab Purbalingga Hadi Iswanto dan tiga kontraktor, yakni Hamdani Kosen, Librata Nababan dan Ardirawinata Nababan.
Saat ini, perkara para kontraktor dan Hadi sedang dalam tahap persidangan. Sementara berkas perkara Tasdi masih dalam proses penyidikan.
Bupati Purbalingga Tasdi saat ditangkap KPK (Foto:  ANTARA FOTO/Reno Esnir)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Purbalingga Tasdi saat ditangkap KPK (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
KPK menduga Tasdi menerima suap sebesar Rp 100 juta dari proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center melalui Hadi Iswanto. Namun, suap Rp 100 juta itu diduga bukanlah suap keseluruhan.
Sebab, commitment fee yang dijanjikan tiga orang pemenang tender, yakni Hamadi Kosen, Librata Nababan, Adirawinata Nababan adalah sebesar 2,5 persen dari nilai proyek.
Proyek Purbalingga Islamic Center merupakan proyek multiyears dengan kontrak kerja selama tiga tahun yakni 2017-2019 dengan total nilai Rp 77 miliar.
ADVERTISEMENT
Pada tahun 2017, Purbalingga Islamic Center menghabiskan dana sekitar Rp 12 miliar. Lalu di tahun 2018, proyek tersebut memakan anggaran sebesar Rp 22 miliar, sedangkan di tahun 2019, telah dianggarkan dana sebesar Rp 43 miliar.