UU MD3 Digugat ke MK, Masa Jabatan DPR-DPRD Diminta Dibatasi 2 Periode

14 Januari 2020 14:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang Uji Materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1/2020). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Uji Materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1/2020). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Tak adanya batas maksimal masa jabatan bagi anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta DPD, membuat Ignatius Supriyadi gerah.
ADVERTISEMENT
Ignatius yang merupakan advokat akhirnya mengajukan uji materiil terhadap UU tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam gugatan nomor 1/PUU-XVIII/2020 itu, Ignatius tepatnya menggugat Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3. Pada pokoknya pasal itu mengatur masa jabatan anggota DPR, DPD, dan DPRD adalah 5 tahun dan berakhir pada saat anggota yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Namun menurut Ignatius, pasal-pasal tersebut multi tafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab anggota DPR hingga DPD bisa dipilih lagi dan menduduki jabatan tersebut tanpa ada batasan berapa periode.
ADVERTISEMENT
"Bahwa ketentuan Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4),dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3 sebenarnya telah memberikan batasan masa jabatan anggota legislatif selama lima tahun dan selanjutnya digantikan oleh anggota yang baru. Batasan itu dapat ditarik atau dibaca dari bunyi frasa 'dan berakhir pada saat anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang baru mengucapkan sumpah/janji'. Kata 'anggota yang baru' harus dimaknai sebagai 'orang baru', bukan 'periode baru'," ujar Ignatius saat membacakan permohonannya di sidang MK, Jakarta, Selasa (14/1).
Ilustrasi gedung DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Namun demikian, ternyata frasa itu ditafsirkan bukan sebagai pembatasan masa jabatan, melainkan sebagai justifikasi/legitimasi dapat dipilihnya anggota berkali-kali (tanpa batas). Sehingga anggota yang lama dapat kembali menjadi anggota untuk periode berikutnya tanpa ada pembatasan," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Padahal, kata Ignatius, jabatan publik seharusnya dibatasi. Hal itu semata untuk menghindari timbulnya penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan.
"Bahwa efek lebih lanjut dengan tidak adanya pembatasan masa periode seseorang dapat menjabat sebagai anggota legislatif, adalah semakin mengecilnya kesempatan bagi warga negara untuk dapat menduduki jabatan tersebut. Padahal sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, setiap warga negara berhak untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan," jelas Ignatius.
Ignatius menyatakan, semakin kecilnya peluang bagi warga negara untuk menduduki jabatan anggota legislatif juga dialaminya pada Pileg 2019.
"Padahal dalam kesempatan Pemilu serentak 2019, pemohon sesungguhnya bermaksud menggunakan hak pemohon untuk dapat dipilih sebagai anggota legislatif," kata Ignatius.
Ilustrasi Gedung DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Untuk itu, Ignatius meminta MK agar membatasi masa jabatan anggota legislatif hanya 2 periode atau 10 tahun.
ADVERTISEMENT
"Bahwa oleh karena itu, sepatutnya menurut hukum, materi muatan Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai anggota legislatif hanya dapat dipilih untuk satu kali masa jabatan atau setidak-tidaknya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan," jelasnya.
Terhadap permohonan tersebut, hakim panel MK, Arief Hidayat, meminta Ignatius lebih menjabarkan kedudukan hukum (legal standing) dalam gugatannya.
"Difokuskan legal standing dengan penjelasan Anda adalah WNI yang punya hak pilih. Atau kalau tidak, Anda aktif dalam parpol, kalau aktif saya anggota partai ini berarti ada kerugian konstitusional. Sehingga betul-betul menunjukkan warga negara yang dirugikan hak konstitusionalnya karena punya hak memilih dan dipilih," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Arief menambahkan, Ignatius perlu menjabarkan mengapa masa jabatan anggota legislatif tidak diatur secara rigid dalam UUD, seperti presiden dan wapres.
Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat memimpin sidang uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1/2020). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Tak hanya itu, Arief menyatakan lebih baik jika Ignatius membandingkan masa jabatan anggota parlemen di negara lain beserta alasannya.
Sebab menurut Arief, masa jabatan anggota legislatif semisal di Amerika Serikat, tak dibatasi. Pembatasan masa jabatan dalam konstitusi AS hanya untuk Presiden, yakni 4 tahun maksimal 2 periode.
"Tapi kalau Senat dan House of Representatives (DPR) itu (di AS) dibiarkan, tidak dibatasi, seumur hidup, sama dengan Indonesia. Padahal di sana kan mbahnya demokrasi. Coba cari bahan-bahan perbandingan untuk menguatkan dalil saudara, di (negara) mana yang dibatasi dan di mana yang tidak. Kalau tidak dibatasi kerugiannya apa, apakah betul mengandung ketidakpastian hukum atau merugikan karena tidak membuka kesempatan yang sama bagi yang lain," tutup Arief.
ADVERTISEMENT
Sidang perdana pembacaan permohonan selesai.