UU MD3 Timbulkan Kekhawatiran Bagi Warga yang Ingin Mengkritik

22 Maret 2018 14:35 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Josua Satria Collins, penggugat UU MD3. (Foto: Raga Imam/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Josua Satria Collins, penggugat UU MD3. (Foto: Raga Imam/kumparan)
ADVERTISEMENT
Josua Satria Collins dan Ziko Simanjuntak menggugat UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya menggugat Pasal 122 Huruf k, karena dianggap menimbulkan kerugian posisional buat masyarakat, khususnya bagi yang aktif menulis kajian hukum.
ADVERTISEMENT
"Pasal ini menimbulkan kerugian posisional buat kami khususnya yang aktif menulis hukum. Kami sudah mencantumkan di permohonan kami bukti tulisan-tulisan kami yang diupload di website. Di situ kami seringlah mengkritisi jalannya pemerintahan, jalannya lembaga negara," kata Josua di Sekretariat Iluni UI Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (22/3).
Pasal 122 Huruf k UU MD3 berbunyi: MKD bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
Ilustrasi palu hakim (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi palu hakim (Foto: Pixabay)
Atas dasar itu, ia menilai UU MD3 yang sekarang menyiratkan bahwa seseorang yang mengkritik anggota dewan bisa dianggap merendahkan kehormatan anggota DPR tersebut, dan terancam dijerat pasal pidana.
"Diksinya itu Mahkamah Kehormatan Dewan dapat mengambil langkah hukum dan atau langkah lainnya terhadap setiap orang yang dianggap merendahkan kehormatan DPR," katanya.
ADVERTISEMENT
"Ketika seperti ini diksinya maka bisa-bisa MKD bisa langsung ujug-ujug mengambil langkah pidana dan itu bertentangan dengan ultimatum remedium dan menjadi primum remedium. Pidana sebagai langkah awal bertentangan dengan prinsip bahkan perkembangan hukum nasional kita. Jangan dikit-dikit pidana," sambungnya.
Josua dan temannya tak ingin berkomentar banyak dengan pengajuan uji materi yang mereka layangkan ke MK. Menurutnya apabila hakim menolak dan berpendapat lain, maka mereka berharap perlu ada keputusan seadil-adilnya.
"Kami 'sih melakukan yang terbaik saja. Soal keputusan akhir kami tidak mau cuap-cuap di media. Apabila hakim berpendapat lain maka keputusan seadil-adilnya," tambahnya.