Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan tersangka penyebar berita bohong dan provokator terkait insiden Asrama Mahasiswa Papua, Veronica Koman , masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Jumat (20/9). Penetapan itu buntut dari pemanggilan kedua yang tak digubris tersangka Veronica yang berlanjut pada penjemputan paksa yang dilakukan polisi di rumahnya di Jakarta, Kamis (19/9).
ADVERTISEMENT
“Yang mana kemarin sudah melakukan upaya paksa dari pihak penyidik, yaitu melakukan pencarian ke rumah yang di Jakarta dan melakukan penggeledahan. Pada saat mencari yang bersangkutan tidak ada dan kita melakukan penggeledahan dan dari situ akhirnya kami mengeluarkan DPO,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (20/9).
Penetapan Veronica sebagai buron berdasarkan surat penetapan yang dikeluarkan Polda Jatim dengan nomor DPO/37/IX/RES.2.5/2019/Ditreskrimsus.
Luki mengatakan, usai penetapan DPO, pihaknya bakal mengirim red notice ke Prancis (markas Interpol berada di Prancis-red), untuk melakukan pencekalan terhadap Veronica. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kini ia mulai membuka komunikasi dengan KBRI di Australia.
“Kami sudah mengeluarkan DPO nanti kami tunjukkan dan surat untuk permintaan red notice yang mana dari hasil gelar pihak Hub Inter melalui Interpol sudah berkomunikasi dengan Kemenlu dengan KBRI dan saya mendapat kabar Veronica sudah ada komunikasi langsung pihak KBRI. Isi komunikasinya kami tidak tahu. Tapi sudah ada komunikasi dan saat ini kami sudah mengeluarkan DPO,” paparnya.
ADVERTISEMENT
Pihaknya berharap, bila ada masyarakat yang melihat Veronica di Indonesia untuk segera melaporkannya ke pihak berwenang.
“Selama belum ketemu yang bersangkutan berada di Indonesia, siapa pun anggota Polri atau masyarakat yang mengetahui bisa memberikan informasi kepada kepolisian terdekat. Kalau anggota Polri bisa melakukan upaya paksa,” terangnya.
Veronica dijerat pasal berlapis, yaitu UU ITE Pasal 160 KHP, UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, dan UU Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Live Update