Video: Detik-detik Penenggelaman 4 Kapal Illegal Fishing di Perairan Kepri

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Penenggelaman kapal illegal fishing asal Vietnam dan Malaysia di perairan Kepri. Foto: Kejagung
zoom-in-whitePerbesar
Penenggelaman kapal illegal fishing asal Vietnam dan Malaysia di perairan Kepri. Foto: Kejagung

Lebih dari setahun sejak kepemimpinan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, tidak ada lagi kabar penenggelaman kapal asing pelaku illegal fishing.

Saat itu, Edhy beralasan kapal yang ditangkap karena melakukan illegal fishing masih memiliki nilai ekonomi. Sehingga bisa diserahkan ke universitas yang membutuhkan kapal untuk praktik.

Selain itu, Edhy menyebut penenggelaman kapal membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Sehingga ia tidak mau melakukan langkah itu demi meningkatkan popularitasnya.

Namun sejak Edhy lengser karena dugaan suap ekspor benih lobster, KKP di bawah Menteri KP baru, Sakti Wahyu Trenggono, kembali menenggelamkan kapal seperti yang dilakukan era Susi Pudjiastuti.

Tercatat, ada 10 kapal yang ditenggelamkan yang terdiri dari 8 kapal berbendera Vietnam dan 2 kapal berbendera Malaysia. Penenggelaman dilakukan dalam waktu 2 hari, Rabu (3/3) dan Kamis (4/3). Adapun eksekusi dilakukan Kejaksaan Negeri Batam.

Nampak dari video yang diterima kumparan, ada 4 kapal asal Vietnam yang ditenggelamkan yakni KG 95786 TS, BD 30919 TS, BD 30942 TS, dan PAF 4696 pada Rabu (3/3).

"Cara atau proses penenggelaman yang dilakukan dengan pemotongan tiang palka, pemotongan haluan kemudian dimasukkan ke dalam lambung kapal dan dilakukan cor randemix," ujar Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya pada Kamis (4/3).

Penenggelaman kapal illegal fishing asal Vietnam dan Malaysia di perairan Kepri. Foto: Kejagung

"Selanjutnya bangkai kapal diisi air menggunakan kapal pompom hingga kapal tenggelam karena dinilai lebih efektif dan ramah lingkungan sehingga terumbu karang dan biota laut tetap terjaga," lanjutnya.

Sementara pada Kamis (4/3), terdapat 5 kapal yang ditenggelamkan yakni TG 94376 TS, TG 9481 TS, TG 9437 TS, Karang 6, dan SLFA 4654.

"Hari ini seyogyanya akan dieksekusi 6 unit kapal, namun yang bisa ditarik ke lokasi penenggelaman hanya 5 kapal karena 1 kapal yaitu SLFA 4654, kondisi lambung kapal setengah tenggelam di pangkalan. Sehingga tidak dapat ditarik karena kemungkinan kapal dapat tenggelam sebelum sampai di lokasi dan apabila tenggelam dapat membahayakan dan mengganggu lalu lintas perairan," kata Leonard.

Penenggelaman kapal illegal fishing asal Vietnam dan Malaysia di perairan Kepri. Foto: Kejagung