Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
ADVERTISEMENT
Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini. Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yaitu hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
ADVERTISEMENT
Sidang vonis Ahok hari ini di Auditorium Kementerian Pertanian diramaikan oleh dukungan dari ratusan massa pro Ahok. Karangan bunga hingga balon karakter Ikan Nemo membanjiri Jalan RM Harsono.
Tangis para Ahokers pecah, saat mengetahui vonis hakim. Pantauan kumparan di lapangan, puluhan massa yang mengenakan pakaian merah kotak-kotak menangis bersama, sejak berada di dekat pintu kanan auditorium hingga di luar gedung.
Beberapa massa wanita tampak saling memeluk rekan mereka satu sama lain, seraya mengucapkan doa dan menggenggam bunga mawar.
Ahokers lainnya ada yang mengekspresikan ketidaksetujuannya terhadap vonis hakim dengan amarah.
Namun pada akhirnya meski dirasa tidak adil, koordinator massa meminta pendukung Ahok menghormati putusan hakim. Kepolisian pun meminta mereka untuk membubarkan diri.
ADVERTISEMENT
Baca :