Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Video: Menyoal Keabsahan dan Keamanan Pengobatan Akhir Zaman
25 Januari 2023 13:07 WIB
·
waktu baca 6 menitTak hanya itu, terapis-terapis PAZ di Ayub Camp juga tidak memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) sebagai salah satu syarat mengurus izin praktik. Oleh sebab itu, Dinas Kesehatan Klaten meminta PAZ Al Kasaw untuk tidak membuka praktik pelayanan maupun pelatihan kepada masyarakat sampai proses perizinannya selesai.
Namun, PAZ Al Kasaw tak hanya berlokasi di Klaten. Griya-griya terapi PAZ yang didirikan oleh ratusan alumni pelatihan PAZ (PAZtrooper) telah tersebar di seluruh Indonesia, dari Aceh sampai Papua. Dan griya-griya itu tetap beroperasi karena larangan praktik sementara hanya ditujukan kepada PAZ Al Kasaw Pusat di Ayub Camp.
“Terapis-terapisnya belum ada perizinan. Karena mereka lebih dari satu, harusnya berkelompok sebagai panti sehat—itu juga belum ada izinnya. Itu diatur dalam Permenkes Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris,” kata Kabid Yankes Dinkes Klaten dr. Tri Nyantosani Widyawardani kepada kumparan.
Perkara PAZ alpa mengurus perizinan ini hanya puncak gunung es dari setumpuk kontroversi yang selama ini mengitari terapi besutan almarhum Ustaz Haris Moejahid itu. Berbagai polemiknya dapat disimak pada video berikut:
Griya Sehat PAZ Ayub Camp kini tengah mengurus Surat Terdaftar Penyehat Tradisional yang disyaratkan Dinkes. Mereka menyebut, beberapa griya PAZ di wilayah lain sesungguhnya telah mengurus STPT, namun lewat organisasi profesi lain, bukan organisasi profesi di bawah naungan PAZ yang bernama Perkumpulan Alumni Pelatihan Kesehatan Al Kasaw. PAPKA sendiri saat ini tengah mengajukan perizinan sebagai organisasi profesi resmi ke Kemenkes.
“Alumni pelatihan PAZ yang berniat buka terapi akan bergabung dengan PAPKA sebagai organisasi profesi PAZtrooper. Kami mau bantu urus STPT lewat PAPKA dan masih nunggu [perizinan PAPKA sebagai organisasi profesi]. Ini belum keluar izin [bagi PAPKA] untuk mengeluarkan STPT. Qadarullah kejadiannya begini,” ujar Aslam Askarullah, trainer PAZ Pusat.
Bukan cuma soal keabsahan, pilihan kata “pengobatan” pada nama PAZ pun disoal Dinkes Klaten. Menurut Kepala Dinkes Klaten dr. Cahyono Widodo, M. Kes., Pengobatan Akhir Zaman Al Kasaw seharusnya tidak menamai metode terapinya dengan diksi “pengobatan”.
“Wong dia enggak menggunakan obat kok [dalam terapinya], jadi nggak boleh pakai judul ‘pengobatan’. Itu sama saja dengan memupuk tanaman enggak pakai pupuk,” kata Cahyono usai inspeksi ke Kantor PAZ Al Kasaw Pusat, pertengahan Januari 2023.
Soal perizinan dan nama hanyalah dua dari berbagai blunder yang kini menghantam PAZ yang menyandang jargon “tanpa obat, tanpa alat, tanpa jimat, dan tanpa operasi.” Masih banyak perkara-perkara lain ihwal PAZ yang memantik suara sumbang dari berbagai kalangan—yang akhir-akhir ini kian kencang muncul di media sosial.
PAZ bukannya tidak punya jawaban atas kritik tajam yang deras bermunculan. Mereka selalu memberikan jawaban, baik melalui medsos maupun situs web resminya, PAZ Indonesia.
Persoalan mendasar yang memicu perdebatan tanpa akhir tentang Pengobatan Akhir Zaman dapat ditelaah dalam laporan berikut:
Sementara riwayat PAZ dan bisnisnya yang mekar dengan cepat dapat disimak di sini: